KOTABUMI – Mantan oknum pejabat berinisial RG dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Utara dijebloskan ke penjara.
RG ditetapkan sebagai tersangka Polres Lampung Utara atas dugaan korupsi kegiatan makan dan minum hingga mencapai ratusan juta rupiah pada tahun anggaran 2023.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, membenarkan penahanan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di BPBD tersebut, Minggu 14 September 2025 malam.
Sebelumnya, aparat juga telah melakukan penggeledahan di kantor BPBD, yang sempat menjadi perhatian masyarakat yang melintas.
“Ya benar, kami sudah menahan satu orang tersangka kemarin malam, dia mantan pejabat di BPBD. Perkaranya terkait kegiatan makan minum tahun anggaran 2023,” kata AKP Apfryyadi saat dihubungi melalui WhatsApp pribadinya malam ini.
Berdasarkan hasil audit dari pihak APIP, ditemukan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah dari pagu anggaran sekitar Rp 400 juta lebih.
“Kalau kerugian negara menurut audit Inspektorat sekitar Rp 340 juta-an, dari pagu sekitar Rp 400 juta lebih," sambungnya.
Kerugian tersebut dihitung setelah dikurangi uang yang sudah dikembalikan tersangka. "Karena yang bersangkutan sempat mengembalikan sejumlah uang,” jelasnya.
AKP Apfryyadi juga menjelaskan RG ditetapkan sebagai tersangka saat menjalani pemeriksaan di Polres Lampura, kemudian langsung ditahan.
“Dia dipanggil, diperiksa, lalu langsung kita tahan. Inisial RG adalah eks oknum pejabat ASN di BPBD,” ujarnya.
Saat ditanya apakah ada pengembangan kasus terkait oknum pejabat lain yang diduga ikut terlibat, Kasatreskrim menyatakan masih akan mendalami hasil penyelidikan dari tersangka RG tersebut.
“Nanti kami lihat hasil penyelidikan dari tersangka inisial RG,” tegasnya.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini terkait kegiatan pengendalian operasi dan penyediaan sarana prasarana kesiapsiagaan terhadap bencana di Kabupaten Lampura, khususnya untuk belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan di BPBD Kabupaten Lampung Utara yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” pungkasnya. (*)