Keluarga Bayi Alesha Laporkan Oknum Dokter RSUDAM ke Polda Lampung

Senin 25 Aug 2025 - 20:16 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Agung Budiarto

BANDARLAMPUNG – Keluarga bayi Alesha resmi melaporkan seorang oknum dokter yang telah dipecat oleh RSUD Abdul Moeloek ke Polda Lampung, Senin (25/8).

Laporan tersebut diajukan terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga pungutan liar (pungli) yang dilakukan tenaga medis berstatus aparatur sipil negara (ASN) itu.

Kuasa hukum keluarga bayi Alesha, Adjo Supriyanto, menyampaikan bahwa pelaporan dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak kliennya yang dirugikan.

’’Setelah mempelajari fakta hukum, kami menduga terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 372 dan 378 KUHP. Karena oknum tersebut adalah ASN, maka ada dugaan kuat pungli yang dapat dikaitkan dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor,” jelas Adjo.

Dalam pelaporan itu, pihak keluarga menyerahkan sejumlah barang bukti. Antara lain bukti transfer ke rekening pribadi dokter serta komunikasi yang menunjukkan adanya bujuk rayu agar keluarga membeli alat medis. Padahal, alat tersebut sebenarnya sudah tercakup dalam layanan BPJS.

’’Kami temukan fakta bahwa alat yang ditawarkan untuk dibeli sebenarnya terdaftar dalam program BPJS. Namun, keluarga pasien dibujuk untuk membeli secara pribadi dengan alasan yang tidak jelas,” paparnya.

BACA JUGA:BRI Bangun GSG Klinik Kesehatan di Lanud Bunyamin

Bayi Alesha sebelumnya diketahui mengalami kelainan pada usus dan sempat menjalani operasi pemotongan usus. Namun, keluarga mempertanyakan keabsahan tindakan medis tersebut, termasuk apakah prosedur itu benar-benar diperlukan.

“Kami bukan ahli medis, karena itu kami serahkan kepada penyidik untuk menyelidiki lebih lanjut apakah ada unsur malpraktik di balik operasi tersebut,” kata kuasa hukum.

Sementara itu, orang tua bayi Alesha berharap kasus ini dapat ditangani secara adil oleh aparat penegak hukum. Mereka juga menyayangkan sikap pihak rumah sakit yang hingga kini belum memberikan penjelasan resmi. 

’’Harapan kami, oknum dokter tersebut dijatuhi hukuman yang seadil-adilnya. Kami juga kecewa karena pihak rumah sakit belum menemui kami sampai sekarang,” ungkap orang tua Alesha.

BACA JUGA:Kekurangan Ruang Kelas, SDN 1 Semarangjaya Hanya Terima 28 Siswa

Sebelumnya, Inspektorat Provinsi Lampung tengah melakukan investigasi terhadap dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan seorang dokter aparatur sipil negara (ASN) di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM).

Inspektur Pembantu Wilayah V Inspektorat Lampung Sahat Paulus Naipospos menyampaikan pihaknya berencana memanggil dr. Billy Rosan untuk dimintai keterangan. 

Pemanggilan ini bertujuan mengumpulkan informasi dan klarifikasi yang akan menjadi dasar pertimbangan pemberian sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Kategori :