Eks Napi Bandar Lampung Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus 3.000 Butir Ekstasi

Kamis 21 Aug 2025 - 20:02 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Agung Budiarto

Saat itu, polisi meringkus tiga orang, yakni Yudi Saputra, Oktavia Putri, dan Deni Tamara dengan barang bukti satu paket kecil sabu. Dari hasil pengembangan, aparat kemudian mengamankan Purwantoro dan kembali menangkap Deni Tamara di lokasi berbeda, yakni sebuah rumah kontrakan.

Dari penggeledahan di lokasi kedua itu, polisi menyita 3.212 butir pil ekstasi dan 500 gram sabu yang disimpan dalam kantong besar. Barang haram tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Lampung dan sekitarnya.

JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana peredaran narkotika dalam jumlah besar, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. (leo/c1/abd)

 

Kategori :