JAKARTA - Polri berkomitmen menjaga netralitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Terdapat sejumlah sanksi anggota Polri yang tak netral dalam Pemilu 2024, mulai sanksi ringan hingga pemecatan dengan tidak hormat.
“Jika ditemukan ada anggota yang diduga tidak netral, Polri bakal melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke sejumlah pihak,” kata Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto kepada wartawan, Senin (18/12).
Agus mengatakan Propam Polri bakal menindaklanjuti bila ada anggota yang terbukti melanggar netralitas Polri dalam Pemilu.
BACA JUGA:Alien Mus: Dasi Kuning Jokowi Kode Ke Partai Golkar
Kemudian, melakukan gelar perkara untuk menentukan kategori pelanggarannya.
“Kita ada mekanisme gelar perkara, apakah, kategori ringan, sedang apa berat. Yang terberat adalah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), terberat di kode etik,” ucapnya.
Diketahui, netralitas Polri itu tertuang dalam surat telegram resmi nomor 2407 yang diterbitkan pada Oktober 2023 lalu.
“Yang pertama kita harus tahu rambunya dulu, UU ada, Perpol ada dan memperjelas lagi kegiatan soal (larangan) politik praktis dengan surat telegram Kapolri, itu sudah buat kita telegram nomor 2407 bulan Oktober. Bagaimana yang dilarang oleh polisi di medsos,” ujarnya.
BACA JUGA:NasDem Bakar Semangat Relawan Anies di London
Dalam surat tersebut tertulis jika anggota Polri dilarang berfoto dengan pasangan calon.
Selain itu, anggota Polri juga dilarang untuk mengomentari foto pasangan calon di media sosial.
Selain itu, anggota Polri juga dilarang foto selfie dengan pose yang berpotensi menuding keberpihakan Polri terhadap parpol serta mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar foto paslon via media massa, media online, dan media sosial.
“Termasuk juga pose-pose foto dengan jari-jari itu, yang dulu kalau ada angkatan, entah itu bintara, perwira, itu kan ada angkatannya, itu tidak boleh,” ungkapnya.
Dileanjutkan, Divisi Propam juga memiliki cara untuk melakukan berbagai upaya menjaga netralitas anggota Polri.