52 Ribu Lebih Warga Lampung Tengah Terhapus dari PBI-JK BPJS Kesehatan

Jumat 11 Jul 2025 - 14:02 WIB
Reporter : Ari Suryanto
Editor : Rizky Panchanov

GUNUNGSUGIH - Puluhan ribuan warga Lampung Tengah (Lamteng) harus menerima kenyataan status kepesertaan mereka dalam program BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) telah dinonaktifkan.

Kondisi tersebut imbas dari perubahan kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan penggunaan basis data baru, yakni Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN yang ditandatangani Presiden Prabowo.

Buntut dari Inpres tersebut, kini telah dilakukan validasi ulang data penerima PBI JK oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Kepala Dinas Sosial Lamteng, Ari Nugraha menyebutkan, dari hasil validasi ulang pada bulan Mei 2025 terdapat 43.000 jiwa dinonaktifkan dari data PBI JK.

Menyusul di bulan Juni, juga terdapat penghapusan terhadap 9.567 jiwa yang dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat dan dihapuskan dari sistem.

Dengan begitu, total sudah sekitar 52.567 masyarakat Lampung Tengah tidak lagi bisa menggunakan layanan program PBI JK.

"Untuk saat ini data di kita, warga Lampung Tengah yang masuk dalam data penerima PBI JK ada sebanyak 506.004 jiwa, dari sekitar 1,5 juta total penduduk," ujar Ari saat dihubungi pada Jumat, 11 Juli 2025.

Ari menerangkan, penonaktifan dilakukan terhadap peserta yang nama-namanya tidak tercatat dalam DTSEN atau berada di desil atas berdasarkan klasifikasi data ekonomi dan sosial terbaru.

Ya, saat ini setiap rumah tangga akan dikelompokan tingkat kesejahteraannya dalam desil 1 sampai desil 10.

Desil adalah ukuran statistik yang membagi data yang telah diurutkan menjadi sepuluh bagian yang sama besar berdasarkan tingkat kesejahteraannya, dengan desil 1 mewakili kelompok termiskin dan desil 10 mewakili kelompok terkaya. 

Tujuannya yakni untuk memprioritaskan penyaluran bantuan sosial kepada kelompok yang paling membutuhkan, yaitu yang termasuk dalam desil 1 hingga desil 5. 

"Jadi untuk yang masyarakat yang masuk dalam data PBI JK pun hanya mereka yang tercatat dalam desil 1 sampai dengan 5," ulas Ari.

Kendati demikian, Ari menambahkan warga yang masih merasa memenuhi syarat PBI JK dapat mengajukan reaktivasi ke Dinsos.

Peserta dapat melapor ke Dinsos dengan membawa dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan pun surat Membutuhkan Layanan Kesehatan dari Rumah Sakit, guna menerbitkan surat rekomendasi Kepala Dinas Sosial.

Kategori :