Rencana DPRD Tinjau Living Plaza Lampung Belum Jelas, WALHI: Izin Lingkungan Mesti Ditinjau Ulang

Komisi III DPRD Bandarlampung menunda rencana kunjungan ke proyek Living Plaza Lampung yang disorot karena masalah amdal. -FOTO DOK. RADAR LAMPUNG -

BANDARLAMPUNG – Rencana Komisi III DPRD Bandarlampung untuk meninjau langsung proyek Living Plaza Lampung (LPL) di Rajabasa belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung Agus Djumadi mengatakan pihaknya masih menunggu waktu yang tepat karena padatnya agenda dewan saat ini.

’’Belum teragendakan, karena minggu ini kami fokus pada kegiatan badan anggaran (banang) dan panitia khusus (pansus),” kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (21/10).

Ditambahkan, pihaknya akan lebih dahulu berdiskusi dengan anggota komisi III sebelum menetapkan jadwal resmi kunjungan.

’’Saya akan bicarakan dengan rekan-rekan di komisi. Nanti hasilnya kami tindak lanjuti,” katanya.

Rencana kunjungan komisi III sebelumnya disebut sebagai tindak lanjut atas sejumlah aduan masyarakat terkait aktivitas usaha dan kelengkapan perizinan di kawasan LPL. Namun hingga kini, belum ada kepastian waktu pelaksanaan kunjungan lapangan tersebut.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung, Irfan Tri Musri, menilai proyek pembangunan LPL bermasalah sejak awal penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Menurutnya, dokumen AMDAL tersebut disusun dengan banyak kontroversi dan keberatan dari masyarakat, namun tetap disahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung.

“AMDAL itu sejak awal bermasalah, tapi tetap disahkan DLH tanpa mempertimbangkan keberatan masyarakat. Ini menunjukkan kurangnya keberpihakan terhadap lingkungan,” ujar Irfan, Kamis, 16 Oktober 2025.

Irfan menilai, sikap Pemkot dan DLH yang meloloskan izin lingkungan merupakan bentuk pengabaian terhadap aspirasi publik dan prinsip keberlanjutan lingkungan hidup. Ia juga menyayangkan DPRD yang dinilai pasif menyikapi persoalan tersebut.

“DPRD seharusnya bertindak. Mereka punya hak meninjau lokasi dan menghentikan aktivitas pembangunan jika ada pelanggaran izin lingkungan. Ini bukan hanya soal investasi, tapi juga soal keselamatan masyarakat,” tegasnya.

WALHI juga mendesak DPRD memanggil DLH dan meninjau ulang izin lingkungan proyek LPL.

“DPRD bisa meminta DLH melakukan evaluasi ulang dan menegur Wali Kota jika dianggap membiarkan terbitnya izin yang bermasalah,” ujarnya.

Kepala DLH Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, memastikan proyek LPL telah memiliki dokumen AMDAL sejak 2021. Ia menjelaskan, proses penyusunan sempat tertunda akibat pandemi Covid-19 namun kini dilanjutkan kembali.

Tag
Share