Rencana DPRD Tinjau Living Plaza Lampung Belum Jelas, WALHI: Izin Lingkungan Mesti Ditinjau Ulang

Komisi III DPRD Bandarlampung menunda rencana kunjungan ke proyek Living Plaza Lampung yang disorot karena masalah amdal. -FOTO DOK. RADAR LAMPUNG -
“AMDAL-nya belum pernah kami lihat. Tidak ada hearing, tahu-tahu sudah peletakan batu pertama. Ini seperti main kucing-kucingan,” pungkasnya.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila), Dr. Muhammad Thoha B. Sampurna Jaya, menilai pengembang harus membuka dokumen AMDAL secara transparan agar publik memahami dampak proyek tersebut.
“AMDAL bukan sekadar formalitas izin, tapi harus disertai bukti nyata pengelolaan dan pemantauan lingkungan,” ujarnya, Senin, 13 Oktober 2025.
Thoha juga menyoroti rencana pembangunan embung di sekitar lokasi proyek. Menurutnya, ide tersebut bisa membantu mengurangi risiko banjir, tetapi kelayakannya harus tercantum jelas dalam AMDAL.
“Embung itu bisa membantu limpasan air, tapi kelayakannya harus jelas dalam dokumen. Semua harus transparan dan bisa diakses masyarakat,” tegasnya.
Setelah sempat vakum selama tiga tahun, proyek Living Plaza Lampung di kawasan Rajabasa Nunyai kembali berlanjut. Sejumlah alat berat terlihat beroperasi di area proyek, menandai dimulainya kembali tahap pembangunan.
Namun, di tengah geliat pembangunan tersebut, warga sekitar masih mengeluhkan minimnya pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan proyek. (mel/c1/abd)