Optimalisasi PAD, Pemkot Gandeng Kejaksaan

Rabu 09 Jul 2025 - 20:34 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Agung Budiarto

’’Alhamdulillah, pelaku usaha di Bandarlampung terus meningkat. Untuk mendukung itu dan memperkuat PAD, kita tambah 1.000 tapping box,” ujar Eva.

BACA JUGA:Sekeluarga Terseret Ombak Pantai Labuhan Jukung, Ayah Masih Hilang

Ia juga mengimbau para pelaku usaha untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak karena menjadi sumber utama pembangunan daerah.

“Kalau semua pihak bisa bekerja sama, InsyaAllah pembangunan akan lebih pesat dan masyarakat makin sejahtera,” katanya.

Eva juga menegaskan pentingnya transparansi dan akurasi pencatatan transaksi usaha melalui tapping box. Ia memperingatkan bahwa ada sanksi tegas bagi pihak yang dengan sengaja melepas perangkat tersebut.

“Ada sanksi, nanti Kejaksaan akan turun tangan,” ujarnya.

Meski enggan menyebutkan angka pasti, Eva menyebut PAD Kota Bandar Lampung menjadi yang terbesar di antara kabupaten/kota di Provinsi Lampung. “Ya Alhamdulillah, banyak pokoknya,” singkatnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, mengungkapkan bahwa PAD saat ini telah mencapai 30% dari target Rp1,83 triliun.

“Kontribusi terbesar berasal dari sektor restoran, dengan angka sekitar 30% dari total PAD yang terkumpul,” jelas Desti.

Ia menambahkan bahwa Bank Lampung telah memesan 300 tapping box tambahan, melengkapi 700 unit yang sudah terpasang sebelumnya. Seluruhnya akan terpasang mulai Juli mendatang, lengkap dengan daftar wajib pajak.

“Karena berdasarkan UU, pajak ini sifatnya memaksa, jadi tidak ada alasan untuk tidak bayar,” tegasnya.

Sebagai informasi, beberapa jenis pajak daerah yang dipungut pemerintah antara lain: Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sebelumnya dari penerapan tapping box (alat pemantau atau perekam transaksi pajak), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung  masih menemukan kecurangan wajib pajak (WP) pada tempat usahanya. Hal itu disampaikan Plt. Kepala BPPRD Bandarlampung Dedeh Ernawati setelah menerjunkan timnya, termasuk dirinya, mengecek langsung penggunaan tapping box ke lapangan jelang akhir tahun 2023 ini.

“Tapping box ini kan sudah beberapa tahun ini kita pasang. Kita lihat progesnya dengan melakukan pengecekan di lapangan apakah tapping box itu digunakan maksimal atau tidak. Ini sudah sering kita lakukan. Dan mendekati akhir tahun ini, kita akan lihat di dasbord penggunaan yang tidak maksimal. Kita putuskan lapor ke pimpinan dan setuju. Akhirnya, SPT (surat perintah tugas) dibagi empat tim,” katanya Dedeh Ernawati saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/12).

Menurutnya pada wilayah yang diririnya kunjungi sendiri, seperti di Kecamatan Tanjungkarang Barat dan Enggal, terdapat beberapa objek pajak yang tidak menggunakan tapping box secara maksimal atau bisa disebut curang. “Kita ada tim IT, di sana kita cek transaksi selama buka dari pukul 8 sampai pukul 9 malam. Itu terlihat transaksinya dan  ketahuan ada ketidakmaksimalan penggunaannya. 

Di sana hanya ada laporan 5 pembayaran. Padahal saat kami kunjungi, tempat itu ramai sekali. Belum lagi sebelum kami datangi, ada tim yang bertugas mengawasi setiap harinya dan memang ramai. Jadi ya curang,” ungkapnya.

Kategori :