BANDARLaMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung membebaskan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang mengajukan rumah subsidi.
Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemkot terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan 3 juta rumah di Indonesia.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bandarlampung Desti Mega Putri mengatakan pembebasan BPHTB ini ditujukan bagi masyarakat kurang mampu yang membeli rumah subsidi.
“Langkah ini sebagai dukungan nyata Pemkot terhadap program tiga juta rumah dari pemerintah pusat,” ujar Desti, Senin (7/7/2025).
Desti mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada 41 unit rumah subsidi di Bandar Lampung yang mendapat pembebasan BPHTB. Selain itu, terdapat sekitar 100 unit lainnya yang masih dalam proses pengajuan.
Tiga perumahan yang sudah mengajukan dan memperoleh pembebasan BPHTB antara lain berlokasi di wilayah Pinang Jaya, Labuhan Ratu, dan Sukarame.
BACA JUGA:Guru Honorer R4 Lampung Tuntut Regulasi Jelas Soal Status Mereka
Ketiganya sebelumnya juga telah mendapatkan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Terkait syarat pengajuan, Desti menjelaskan bahwa aturan ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Di antaranya:
Belum menikah dengan penghasilan maksimal Rp4,5 juta per bulan
Pasangan suami istri dengan penghasilan gabungan maksimal Rp10 juta per bulan, dan Belum pernah memiliki rumah atau KPR sebelumnya.
“Pengajuan bisa dilakukan melalui pengembang (developer), namun juga bisa secara mandiri. Jika seluruh persyaratan dipenuhi, maka pembebasan BPHTB akan diproses,” jelasnya.
BACA JUGA:Dua Rumah Bupati Puncak Dibakar, TPNPB-OPM Akui Bertanggung Jawab
Pemkot Bandar Lampung berharap program ini dapat membantu masyarakat kurang mampu untuk memiliki rumah layak huni sekaligus mendorong percepatan program perumahan nasional.
Sebelumnya Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menerima instruksi dari pemerintah pusat untuk menghapuskan bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.