JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbduristek) meraih peringkat keempat dari sepuluh terbaik dengan skor 89,67 pada Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023 kategori Kementerian. Hal ini berdasarkan penilaian Ombudsman Republik Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti mengaku bangga dan berbahagia dengan prestasi yang dicapai Kemendikbudristek pada akhir 2023.
’’Penghargaan ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam melakukan pelayanan kepada public, khususnya di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi,” kata Suharti usai menerima penghargaan di Jakarta, Kamis (14/12).
Dia berharap pencapaian bersama keluarga besar Kemendikbudristek ini menjadi motivasi untuk terus meningatkan profesionalisme layanan publik pada masa mendatang. ’’Tentu ini menjadi motivasi bagi jajaran kami di Kemendikbudristek untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ucapnya.
Sementara Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih menyatakan penilaian dilakukan terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 415 pemerintah kabupaten.
’’Hasilnya terdapat peningkatan jumlah penyelenggara layanan yang masuk zona hijau atau memperoleh opini kualitas tertinggi dan tinggi pada 2023 dibandingkan 2022. Dari total 586 entitas yang disurvei, hasilnya yang masuk zona hijau 414 (70,70%), zona kuning 133 (22,66%), dan zona merah 39 (6,64%). Hasil positif dibanding 2022. Dilihat dari kementerian dan lembaga daerah yang dilihat masuk dalam zona hijau bertambah," kata Najih dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2023.
Najih menyebutkan bahwa kenaikan terjadi karena ada peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain itu, kata najih, dia, penilaian ini menunjukkan aktifnya Ombudsman dalam melakukan pendampingan.
"Tentunya kenaikan ini tidak terlepas dari komitmen dari para penyelenggara untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta keaktifan Ombudsman dalam melakukan pendampingan terhadap penyelenggara layanan," ujar Najih.
Diketahui penilaian meliputi dimensi input yang terdiri atas variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana-prasarana pelayanan. Kemudian dimensi proses terdiri atas variabel standar pelayanan. Lalu, dimensi output terdiri atas variabel penilaian persepsi maladministrasi. Terakhir, dimensi pengaduan terdiri atas variabel pengelolaan pengaduan. (rls/c1/ful)