Kanwil Kementrian HAM Lampung Dorong ASN Wujudkan Pelayanan Publik Humanis

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Lampung menggelar kegiatan penguatan kapasitas HAM bagi aparatur sipil negara (ASN) se-Provinsi Lampung. -Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung.-

BANDAR LAMPUNG, RADAR LAMPUNG – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Lampung menggelar kegiatan penguatan kapasitas HAM bagi aparatur sipil negara (ASN) se-Provinsi Lampung. 

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Emersia Hotel ini bertujuan menanamkan nilai-nilai HAM dalam pelayanan publik, agar semakin adil, inklusif, dan berkeadilan sosial.

Kepala Kanwil Kementrian HAM Lampung, Basnamara, S.H., M.H., menekankan bahwa pelayanan publik harus berlandaskan pada prinsip-prinsip HAM, bukan sekadar formalitas hukum atau dokumen internasional.

“HAM harus hadir secara nyata dalam interaksi sehari-hari antara aparatur negara dan masyarakat. Ketika layanan publik tidak ramah terhadap penyandang disabilitas atau kelompok rentan lainnya, itu sudah termasuk bentuk pelanggaran HAM,” ujar Basnamara.

Ia menambahkan, peningkatan kapasitas ASN melalui pemahaman HAM menjadi langkah strategis dalam membentuk birokrasi yang profesional, responsif, dan menjunjung martabat manusia.

Kegiatan ini diikuti oleh 160 peserta yang berasal dari berbagai instansi seperti Kanwil Kementrian HAM Lampung, Ditjen Pemasyarakatan, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Negeri, serta perangkat daerah di Provinsi Lampung dan Kota Bandar Lampung.

Ketua Panitia sekaligus Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil Kemenkumham Lampung, Raden Roro Artati, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kesadaran ASN terhadap peran negara dalam Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM).

“Harapannya, para peserta mampu menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam kebijakan dan layanan yang mereka berikan kepada masyarakat,” ungkap Artati.

Dua narasumber hadir dalam pelatihan ini. Pertama, Irawati, Ketua Kelompok Kerja HAM Sekretariat Kabinet Kemensetneg RI, yang memaparkan pentingnya pemahaman hak sipil dan hak ekonomi, sosial, budaya (ekosob) bagi ASN.

“ASN harus memahami bahwa HAM bukan teori semata, tapi menjadi fondasi dalam setiap pelayanan publik,” jelas Irawati.

Narasumber kedua, Nur Rakhman Yusuf, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, memaparkan konsep pelayanan publik yang berkemanusiaan, yakni pelayanan yang berlandaskan hati nurani dan prinsip-prinsip pelayanan yang baik.

“Ada enam prinsip utama yang harus dijalankan: sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparan, dan adil,” tegas Nur Rakhman.

Melalui pelatihan ini, Kanwil Kemenkumham Lampung berharap terbentuk budaya pelayanan publik yang lebih manusiawi dan berkeadilan di seluruh lini pemerintahan. (*)

Tag
Share