Tersangka Pakai Uang Korupsi Jembatan Rp 2 Miliar untuk Main Judi Online

Jumat 13 Jun 2025 - 19:56 WIB
Reporter : Samsudin
Editor : Rizky Panchanov

Kejari Lamtim Tahan Tersangka Proyek Jembatan Kali Pasir

SUKADANA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur (Lamtim) melakukan penahanan terhadap tersangka proyek kasus dugaan korupsi pekerjaan jembatan Kali Pasir yang berada di Kecamatan Waybungur, Lamtim.

Proyek senilai Rp 9 miliar itu dibangun tahun 2022 lalu.

Mewakili Kajari Lamtim Agus Ba'ka, Kepala Seksi Tindak Pinda Khusus (Kasipidsus) Marwan Jaya Putra mengungkapkan berkas perkara proyek jembatan Kali Pasir tahap III dari total anggaran senilai Rp 9 miliar yang di didanai dari APBD Lampung Timur itu, sudah berjalan enam bulan sejak dimulai penyidikan pada Desember 2024 lalu.

Marwan melanjutkan, setelah tim penyidik Pidsus Kejari Lamtim sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, hingga terkumpul alat bukti yang cukup, kemudian tim penyidik Pidsus Kejari Lamtim berkoordinasi dengan Kejati Lampung, pada Kamis (12/6) untuk melaksana tahapan ekspose perkara.

“Hari ini (Jumat) setelah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi SL di ruang penyidik, siang tadi status SL, kami naikan dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Marwan, Jumat (13/6).

Dalam perkara ini, kata Marwan tersangka SL yang mengunakan perusahaan orang lain.

Modusnya kata Marwan tersangka dengan sengaja mencari keuntungan pribadi, dimana saat pelaksanaan proyek tersebut berjalan ternyata tidak sesuai spesifikasi yang sudah ditetapkan oleh konsultan perencana.

“Dari hasil pengecekan tim penyidik di lapangan, ekerjaan tahun 2022 itu selain ditemukannya, bukti seperti ukuran besi cor, kerapatan besi dalam pemasangan struktur tidak sesuai. Tim juga mendapati keretakan dinding tembok yang hamper ambruk, akibat mutu beton tidak sesuai spesifikasi,” beber Marwan.

Seharusnya jembatan itu kata dia, mengunakan beton ready mix, dari batching plant.

“Tetapi beton itu diaduk sendiri,” sambungnya.

Marwan melanjutkan, dari hasil perhitungan auditor Kejati Lampung dalam kegiatan itu, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun, dan akan dikenakan pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk proses kelengkapan berkas perkara, SL yang berstatus sebagai tersangka, kami titipkan di Rutan Sukadana selama 20 hari ke depan,” tutup Kasi Pidsus.

Sementara SL mengaku hasil uang Rp 2 miliar yang didapat dari kegiatan proyek itu ia habiskan untuk bermain judi online selama satu tahun.

Kategori :