PRINGSEWU - Rangkaian kelanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa se-Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2024, tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali melakukan penggeledahan.
Kini giliran Kantor Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Perwakilan Provinsi Lampung. Dari lokasi kantor di Kota Bandar Lampung tersebut tim penyidik membawa sejumlah dokumen.
"Tim Penyidik menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kegiatan Bimtek dimaksud," terang Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono didampingi kasi Intelijen Kadek Dwi Ariatmaja.
Dikatakannya penggeledahan Selasa, 3 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, dilaksanakan, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: 209/L.8.10/Fd.2/06/2025 tanggal 3 Juni 2025.
Yakni bertempat di sebuah rumah yang sekaligus digunakan sebagai kantor Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Perwakilan Provinsi Lampung.
Seperti diberitakan sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melakukan penggeledahan di Tiga lokasi, Selasa (27/5).
Penggeledahan masing-masing di Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu, Kantor Kepala Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu dan Rumah pribadi kepala pekon Rejosari.
Kajari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono membenarkan bila pihaknya melakukan kegiatan penggeledahan. Pihaknya membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan hal tersebut.
"Hasil penggeledahan, Tim Penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Bimtek dimaksud," terangnya.
Dalam kegiatan tersebut lanjutnya pihaknya tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Pengamanan kegiatan ini mendapat dukungan dari personel TNI dari Kodim 0424/Tanggamus serta pengamanan internal Kejari Pringsewu.
"Seluruh proses penggeledahan dilakukan sesuai dengan ketentuan KUHAP dan berlangsung dengan tertib tanpa hambatan," jelasnya. Untuk diketahui Kejari Pringsewu juga sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu.
Dengan total kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit sebesar Rp584.464.163,- .
Dimana telah berhasil dipulihkan pada tingkat penyidikan yaitu sebesar Rp494.974.684,-. Untuk perkara terdakwa TP dan R sedang menjalani sidang di pengadilan Tipikor.
Sementara untuk tersangka HI yang juga ketua LPTQ Pringsewu dan menjabat sebagai Sekda Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melaksanakan Tahap 2.
Dimana dengan beralihnya tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum.(*)