BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung memusnahkan barang bukti (BB) yang berasal dari 261 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 20 Juli hingga 14 Desember 2023.
Pemusnahan BB tersebut dilaksanakan di halaman Dinas Lingkungan Hidup, Jl. Pulau Sebesi, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung, pukul 09.00 WIB kemarin.
Kepala Kejari Bandarlampung Helmi menyampaikan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan perintah putusan pengadilan, di mana amar putusannya diperintahkan untuk dimusnahkan.
Ia mengatakan pemusnahan ini bukan hanya sebagai kegiatan formal saja. Melainkan untuk menjaga integritas penegakan hukum.
BACA JUGA:Efisiensi Pemakaian Kertas, Pemkot Bandar Lampung Akan Terapkan Aplikasi Srikandi
“Namun juga merupakan komitmen kuat untuk menjaga integritas penegakan hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/12) kemarin.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika yakni sabu seberat 110,463 gram, kemudian ganja seberat 1.246,239,8 gram, lalu ekstasi sebanyak 2,2613 gram dan 127 butir serta psikotropika sebanyak 88 butir. Barang bukti narkotika tersebut diberi konsentrat kemudian diblender dan dibuang ke selokan.
Lalu barang bukti lain yakni senjata api dua pucuk, senjata jenis gas gun satu pucuk dan amunisi enam butir. Untuk senjata api, pihak kejaksaan memusnahkannya dengan cara dipotong dengan mesin gerinda.
Sementara barang bukti lainnya yakni kosmetik, senjata tajam, handphone, berbagai jenis pakaian dan tas, kasur busa palsu, uang palsu dan bahan peledak jenis bom ikan.
BACA JUGA:PLN UID Lampung Siaga Keandalan Pasokan Listrik Jelang Nataru
Adapun barang bukti ganja, kosmetik, pakaian, tas, kasur busa, uang palsu dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan barang bukti turut disaksikan oleh perwakilan dari Polresta Bandarlampung, BNNP Lampung, Dinas Lingkungan Hidup, Bandarlampung, serta para Kasi, Kasubag, dan pegawai Kejaksaan Negeri Bandarlampung.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Bandarlampung memusnahkan barang bukti perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, Kamis 20 Juli 2023.