Remaja di Waykanan Cabuli Bocah 13 Tahun hingga Hamil

Minggu 27 Apr 2025 - 15:46 WIB
Reporter : Hermansyah
Editor : Rizky Panchanov

BLAMBANGANUMPU - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Waykanan mengamankan R (16) yang diduga melakukan pencabulan. 

Anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang tinggal di Kecamatan Pakuonratu, Waykanan, itu diduga mencabuli MA (13). 

Kasatreskrim Polres Waykanan AKP Sigit Barazili mengatakan, R diamankan setelah mendapatkan laporan dugaan pencabulan yang disampaikan orang tua MA pada Kamis, 19 April 2025. 

AKP Sigit Barazili menyebutkan, kasus ini terungkap setelah orang tua MA curiga terhadap perilaku anaknya. 

Tidak seperti biasanya, bocah 13 tahun itu selalu mengurung diri dan jarang berbicara. Orang tuanya kemudian membawa Ma ke rumah sakit. 

Saat itulah diketahui bahwa bocah tersebut hamil dua bulan. MA kemudian mengaku bahwa dirinya sudah beberapa kali diintimi oleh R.

Peristiwa itu terjadi di rumah kosong serta perkebunan sawit di kawasan Pakuon Ratu dan Negara Batin.Usai mendapat laporan, anggota Satreskrim Polres Waykanan melakukan penyelidikan. 

Setelah diperiksa sebagai saksi dan gelar perkara, Unit PPA Satreskrim Polres Waykanan menetapkan R sebagai pelaku tersangka pencabulan.  

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, ABH berinisial R, ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami amankan di Polres Way Kanan," kata sebut AKP Sigit Barazili. 

Dilanjutkan, R bakal dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.(*)

Kategori :