Ibu Korban Pergoki Suaminya Cabuli Anaknya

DIRINGKUS: Pelaku pencabulan anak tirinya diringkus Polres Mesuji. -FOTO IST-

 

MESUJI - Anggota Unit PPA Polres Mesuji mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban di Kecamatan Tanjung Raya.

Pelaku pencabulan berinisial EM (42) warga Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji. EM nekat mencabuli TW (7) anak tirinya.

Kasatreskrim Polres Mesuji AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali mengungkapkan kronologis kejadian pada bulan Agustus tahun 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, ibu korban terbangun dari tidur dan melihat suaminya, EW dan korban tidur saling berhadapan dengan posisi tersangka mencium bibir korban.

Kemudian pada Jumat 15 Agustus 2025 ketika ibu korban pulang dari membantu tempat hajatan, dia melihat tersangka sedang mencabuli korban, seketika ibu korban pun syok dan spontan melempar kipas angin dan berkata “Apa maksut kamu? kamu maunya apa? itu anakku”. Lalu tersangka sempat melamun dan menjawab “Kalau kamu tidak percaya dengan saya siapkan baju saya, saya mau pergi saja”.

Lalu tersangka langsung berdiri dan meminta maaf dan ibu korban menanyakan kepada tersangka Sudah berapa kali melakukan hal tersebut.

Tersangka EW pun menjawab sudah lima kali. Dan tersangka berjanji kejadian tersebut untuk yang terakhir kalinya.

Tidak terima dengan perbuatan suaminya kepada anaknya yang masih di bawah umur, selanjutnya istri tersangka melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Mesuji.

AKP Prenanta melanjutkan, setelah mendapat laporan orang tua korban, tersangka EW kemudian diserahkan oleh keluarganya ke Mapolres Mesuji.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tersangka mengakui bahwa telah melakukan pencabulan anak tirinya yang masih di bawah umur,” ungkap AKP Prenanta.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(muk/nca)

 

 

 

Tag
Share