Pemberian Bonus Hari Raya Rp50 Ribu untuk Ojol Diklaim Sudah Sesuai Kategori

Rabu 26 Mar 2025 - 05:23 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Rizky Panchanov

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan penjelasan alasan di balik aturan pembagian bonus hari raya (BHR) sebesar Rp 50 ribu kepada mitra driver ojek online (ojol). Pemberian bonus hari raya ini didasarkan pada tingkat keaktifan driver dalam mengambil orderan.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengatakan, dalam sistem aplikator ojek online ada lima kategori driver. 

Mereka yang hanya menerima bonus hari raya sebesar Rp 50 ribu umumnya termasuk dalam kategori empat dan lima, yang berarti mereka bekerja sebagai driver ojol secara part time atau sekadar menjadikannya sebagai pekerjaan sampingan.

Menurut Noel - sapaan akrabnya -, sebenarnya driver dalam kategori tersebut tidak berhak mendapatkan bonus berdasarkan aturan perusahaan. 

Tetapi, aplikator tetap memberikan bonus sebagai bentuk pertimbangan moral. 

"Jadi, mereka sebenarnya tidak masuk dalam perhitungan penerima BHR, tetapi pihak aplikator tetap memberikan sebagai bentuk apresiasi," ujarnya ditemui di Kantor Kemneaker, Jakarta, Selasa (25/3).

Kendat demikian , Kemenaker tetap membuka ruang diskusi dengan para mitra driver terkait kebijakan bonus hari raya driver ojol. 

Kemenaker juga sudah membuka posko tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja yang ingin mengajukan keluhan terkait pemberian THR maupun BHR.

"Kami akan terus memantau dan mengecek data para driver ojol yang menerima BHR Rp 50.000 untuk memastikan kesesuaian dengan data platform digital," tegas Noel terkait bonus hari raya driver ojol.

Sebelumnya diketahui,Asosiasi ojek online (ojol) mengecam pihak aplikator yang hanya memberikan Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp50 ribu pada mitra pengemudi.

Ketua Umum (Ketum) Garda Indonesia Igun Wicaksono menjelaskan, banyak dari anggotanya yang menerima BHR untuk Lebaran Idul Fitri 2025 hanya sebesar Rp50 ribu hingga Rp 100 ribu.

Menurutnya bonus tersebut tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur BHR bagi pengemudi ojol minimal 20 persen dari pendapatan selama satu tahun.

"Sebagian besar kawan-kawan ojol sudah menerima bonus hari raya senilai Rp50 ribu sampai dengan Rp100 ribu, nilai yang tidak sesuai dengan SE Menaker mengenai BHR senilai 20 persen dari pendapatan dalam satu tahun, namun fakta pelaksanaannya jauh menyimpang dari SE Menaker BHR Online 2025," ungkap Igun ketika menggelar aksi pada Senin (24/3).

Menurutnya, banyak dari driver yang sudah menjadi ojol di satu aplikator sudah lebih dari lima tahun.Namun kata Igun, mereka tetap saja hanya menerima bonus sebesar Rp50 ribu.

"Hanya sebagian kecil ojol yang terima bonus Rp900 ribu. Yang terima (Rp900 ribu) hanya ojol binaan saja seperti ojol yang dibawa masuk ke istana bertemu Presiden Prabowo itu," tegasnya.(*)

Kategori :