MESUJI - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mesuji pada tahun 2024 sudah ditetapkan sebesar Rp2.903.310,2. Terkait itu, puluhan perusahaan di Mesuji diminta mematuhi kebijakan tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Mesuji, Najmul Fikri mengatakan, UMK Kabupaten Mesuji 2024 sebesar Rp 2.903.310,2 per bulan.
Besaran UMK tersebut efektif berlaku per 1 Januari 2024 dan seluruh perusahaan karenanya wajib melaksanakan ketentuan upah minimum dimaksud.
Kiki -sapaan akrabnya memaparkan, ada sekitar 37 perusahaan berskala besar yang ada di Kabupaten Mesuji dan 12 Perusahaan menengah.
BACA JUGA:Perkara Jual Beli Mobil Sampai ke Tangan Polisi
Selain itu besaran UMK tahun 2024 juga sudah disosialisasikan pada perusahaan dan serikat pekerja dan buruh yang ada di Mesuji.
Diberitakan sebelumnya Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan UMK Mesuji tahun 2024.
UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung nomor : G/736/V.08/HK/2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Mesuji tahun 2024, yang ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (30 November 2023).
Dalam keputusan gubernur tersebut, UMK Kabupaten Mesuji 2024 sebesar Rp2.903.310,2 perbulan.
BACA JUGA:KMC Bakal Ditebar ke Ribuan Pelajar
Diketahui, Batas akhir penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 adalah, Jumat (30/11).
Untuk kabupaten/kota di Provinsi Lampung, ada 11 kabupaten/kota yang memiliki dewan pengupahan.
Dari usulan yang masuk ke Provinsi Lampung, dewan pengupahan Lampung menerima usulan UMK dari lima kabupaten/kota.
Kelimanya adalah Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Way Kanan, Mesuji, dan Kabupaten Lampung Selatan.
BACA JUGA:Kelabui Polisi, Ketahuan Juga