"Enam kabupaten ini meskipun sudah menggunakan formulir penghitungan sesuai PP 51 Tahun 2023 angkanya tetap dibawah nilai UMP Lampung tahun 2023," terangnya.
Begitu juga dengan empat kabupaten yang tidak memiliki dewan pengupahan, yaitu Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, dan Pesisir Barat akan mengikuti UMP Lampung 2024.
Setelah terbit UMK, disamping Agus Nompitu pihaknya akan segera mengirimkan SK tersebut ke bupati dan wali kota serta dewan pengupahan untuk disampaikan kepada seluruh pemberi kerja atau perusahaan.
BACA JUGA:Total KPR Rp 470 Triliun Dalam 47 Tahun
Agar UMK tahun 2024 ini dapat berlaku mulai 1 Januari 2024 sudah mulai dibayarkan.
Pihaknya pun terus mendorong empat kabupaten yang belum memiliki dewan pengupahan segera membentuknya.
"Sudah berkali-kali kita sampaikan dan juga sudah dikirim surat gubernur supaya segera bentuk," ucapnya.
"Diluar empat ini ada Kabupaten Lampung Barat yang sudah memiliki dewan pengupahan tapi sudah habis masa berlaku. Ini harus diperbaharui," ungkapnya. (muk/abd)