Setubuhi Anak di Bawah Umur, Tiga Pelajar di Bandar Lampung Ditangkap Polisi.

Minggu 02 Mar 2025 - 17:17 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

Dari hasil penyelidikan, pelaku telah berulang kali melakukan pencabulan kepada korban yang merupakan anak berkebutuhan khusus (tuna wicara).

Sementara, berdasarkan pengakuan pelaku motifnya adalah karena hasrat seksual yang tinggi. Pelaku diketahui sebagai bujang tua yang belum menikah. 

Adapun barang bukti yang disita, diantaranya sepasang baju dan celana, satu topi dan satu unit handphone Nokia yang berisi video pelaku saat menyetubuhi korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (sas/c1/abd) 

 

Kategori :