KPU Pasaman Butuh Rp14 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang Pilkada Pasaman

Selasa 25 Feb 2025 - 23:10 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

PASAMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, mengungkapkan bahwa mereka memerlukan anggaran sebesar Rp14 miliar untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilihan kepala daerah. 

Anggaran tersebut diperlukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin yang mengharuskan adanya pemungutan suara ulang. Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Taufiq, mengatakan bahwa pihaknya bergerak cepat mengingat seluruh tahapan hanya diberi waktu 60 hari oleh MK. “Kami telah menyiapkan perencanaan biaya yang mencapai Rp14 miliar,” ungkap Taufiq di Lubuk Sikaping, Selasa (25/2). 

Taufiq menjelaskan bahwa sebagian besar anggaran tersebut akan digunakan untuk honorarium badan adhoc, mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Selain itu, anggaran tersebut juga mencakup logistik dan berbagai kebutuhan lainnya.

“Biaya ini juga mencakup honor untuk para petugas adhoc dan pengadaan logistik yang diperlukan,” kata Taufiq.

Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, dana untuk Pilkada berasal dari hibah yang diberikan oleh pemerintah daerah. “Kami akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pemenuhan anggaran setelah putusan MK ini,” jelasnya.

Saat ini, KPU Kabupaten Pasaman sedang menunggu arahan teknis dari KPU Provinsi dan KPU RI terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang. “Kami sudah menyiapkan rencana, dan sekarang tinggal berkomunikasi dengan pemerintah daerah terkait dana hibah,” tambahnya.

Taufiq juga melaporkan bahwa angka partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 tercatat mencapai 66,5 persen, meningkat 2,5 persen dibandingkan Pilkada 2020. Dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 218.980 pemilih, sebanyak 146.139 pemilih menggunakan hak suaranya.

Sementara itu, MK telah mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal. Mereka menggugat keputusan sebelumnya terkait diskualifikasi calon wakil bupati, Anggit Kurniawan Nasution, yang diketahui memiliki catatan pidana dalam kasus penipuan. Kasus ini teregistrasi dengan nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pasaman Tahun 2024. Putusan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang pada Senin (24/2/2024) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Persidangan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Perkara ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2 Mara Ondak dan Desrizal. Sedangkan Termohon ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman. Kemudian Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 1 Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution menjadi Pihak Terkait dalam perkara ini.

“Mengadili, dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah mendiskualifikasi Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1, Anggit Kurniawan Nasution berkenaan dengan status mantan terpidana. Mahkamah juga menyatakan batal Keputusan KPU Pasaman Nomor 851 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024, Keputusan KPU Pasaman Nomor 600 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman sepanjang Calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution, serta Keputusan KPU Pasaman Nomor 604 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 sepanjang Calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution.

Dengan didiskualifikasinya Anggit Kurniawan Nasution, Mahkamah memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung untuk mengusulkan Calon Wakil Bupati. “Tanpa mengganti Welly Suheri sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024, serta tanpa mengubah nomor urut yaitu nomor urut 1,” ujar Suhartoyo.

Selanjutnya, amar putusan Mahkamah memerintahkan kepada KPU Pasaman untuk melakukan Pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution. PSU dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan. PSU juga mesti dilaksanakan dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

 

Kategori :