JAKARTA, RADAR LAMPUNG – Kuasa Hukum Calon Bupati Pesawaran, Aries Sandi Dharma Putra, Mario Andreansyah, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pesawaran, dengan perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang dibacakan pada Kamis, 4 Februari 2025, bukanlah keputusan final.
Putusan tersebut mengarah pada tahapan pembuktian dan masih bagian dari proses hukum yang berlanjut.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa putusan ini menandakan perkara perselisihan pemilihan Bupati Pesawaran memasuki tahapan pembuktian. Ini adalah bagian dari proses dan kewenangan Mahkamah Konstitusi,” ungkap Mario Andreansyah, saat dihubungi via telepon pada Kamis, 4 Februari 2025.
Pihaknya pun akan mengikuti proses hukum yang masih berlangsung, termasuk menyiapkan saksi ahli sesuai dengan permintaan Majelis Hakim MK.
BACA JUGA:Putusan PHPU Pilkada Tulang Bawang Ditolak MK, Qudrotul Ikhwan - Hankam Hasan Segera Dilantik
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengawal proses persidangan ini,” tambah Mario.
Sementara itu, Ketua Panel II Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, mengungkapkan bahwa untuk perkara yang dilanjutkan ke sidang pembuktian, masing-masing pihak diminta menyiapkan maksimal empat orang saksi atau ahli.
“Akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan lanjutan dengan mendengarkan keterangan saksi atau ahli. Jumlah saksi atau ahli maksimal empat orang, tidak boleh lebih,” ujar Saldi Isra dalam sidang dismissal yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube MK.
Lebih lanjut, Saldi menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengirimkan surat resmi kepada pihak pemohon, termohon, dan pihak terkait mengenai jadwal sidang lanjutan.
BACA JUGA:MK Putuskan 4 Gugatan Pilkada di Lampung
“Mahkamah akan memberikan jadwal sidang melalui surat resmi setelah sidang dismissal selesai dilaksanakan, dengan agenda sidang lanjutan pembuktian pada 7–17 Februari 2025,” pungkasnya. (gar/abd)