Kuras ATM Orang Tua Temannya hingga Rp 70 Juta

Senin 03 Feb 2025 - 21:13 WIB
Reporter : Siti Saskia Salamah
Editor : Rizky Panchanov

BANDARLAMPUNG - Satreskrim Polresta Bandarlampung berhasil menangkap seorang wanita yang terlibat dalam aksi pencurian ATM milik orang tua temannya, yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 70 juta.

Pelaku berinisial NL (29) merupakan warga Jalan Pangeran Tirtayasa, Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung, ditangkap di rumahnya pada Jumat (31/1).

Wakapolresta Bandarlampung, AKBP Erwin Irawan, dalam konferensi pers menyampaikan, bahwa aksi pencurian dilakukan pelaku pada 15 Januari 2025.

Kejadian tersebut berlangsung ketika korban berinisial Z (40) sedang dirawat di rumah sakit di Bandarlampung.

Modus pelaku, mengambil ATM yang disimpan di dalam tas korban secara diam-diam, dan melakukan penarikan sebanyak tujuh kali di beberapa mesin Brilink.

“Pelaku dengan sengaja mencari PIN ATM milik korban dengan cara mengakses HP korban, yang sebelumnya diduga memiliki PIN yang sama dengan PIN HP milik korban,” ungkap AKBP Edwin.

Dijelaskan lebih lanjut oleh AKBP Erwin, pelaku mengenal korban karena anak korban, teman pelaku. Korban baru menyadari pencurian tersebut setelah saldo ATM-nya terkuras habis.

Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk berfoya-foya.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buku tabungan milik korban, satu buah kartu ATM milik korban, dan satu buah tas milik tersangka yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.(*)

Kategori :