Panen Sawit Perusahaan, Tiga Pencuri Diringkus Polisi
DIRINGKUS: Polsek Penawatama tangkap pelaku curat kelapa sawit perusahaan. --
MENGGALA - Polsek Penawartama menangkap tiga orang pelaku pencurian tandan sawit di sebuah perusahaan yang ada di Tulangbawang (Tuba).
Ketiganya yakni S alias Bibit (34), WK (30), dan R (52). Mereka merupakan warga Kecamatan Gedungaji Baru.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Rabu, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di areal perkebunan sawit milik PT SIP yang terletak di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedungaji Baru.
Ketika itu, aparat kepolisian mendapat laporan adanya aktivitas mencurigakan di perkebunan sawit PT SIP Blok K 50 Divisi 6.
"Jadi ada laporan dari tim keamanan perusahaan. Mereka sedang melakukan pengintaian karena mendapati beberapa orang tengah memanen dan mengangkut buah sawit tanpa izin," kata Kapolsek Penawartama Iptu Harizal, Minggu.
Petugas kemudian langsung bergegas menuju lokasi. Benar saja di tempat kejadian perkara (TKP) ada sekelompok orang tidak dikenal sedang berusaha mengangkut buah sawit.
Aparat kepolisian kemudian langsung melakukan penangkapan. Saat penyergapan, satu pelaku berinisial S berhasil diamankan setelah mencoba melarikan diri.
Dari hasil pengembangan, diketahui S melakukan aksinya bersama tiga rekannya. Aparat Polsek Penawartama kemudian menangkap dua pelaku lainnya di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan pada hari Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata salah satu pelaku S alias Bibit merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan baru saja keluar dari tahanan. Akibat peristiwa ini, PT SIP mengalami kerugian sekitar Rp3.514.250.
Para pelaku kini ditahan di Mapolsek Penawar Tama dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti dua unit sepeda motor tanpa body, dua obrok terbuat dari drum biru, dan 174 janjang kelapa sawit hasil curian. (nal/nca)