Uang Puluhan Juta Hasil Penjualan Ayam Warga Tuba ini Hilang dari Dalam Lipatan Sajadah

Kamis 30 Jan 2025 - 15:42 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Rizky Panchanov

Kompol Haryono menyampaikan bahwa pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti (BB) uang tunai sebanyak Rp 29.462.000, plastik warna hitam, buku catatan keuangan, dan sajadah warna merah.(*)

 

 

 

Kategori :