KPU dan Bawaslu Sulsel Diperiksa Terkait Dugaan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel 2024

Kamis 23 Jan 2025 - 22:51 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

“Yang dilakukan pencermatan tidak dapat mewakili akurasi kebenaran hasil perolehan suara yang dipermasalahkan,” kata Tio Aliansyah.

DKPP menilai bahwa pencermatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sukabumi tidak mencerminkan akurasi yang dipermasalahkan. Selain itu, proses penyandingan data yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sukabumi juga dinilai tidak akurat, karena ditemukan perbedaan suara yang mencolok antara hasil di tingkat Kecamatan Cikidang dan data lainnya.

Tio juga menambahkan bahwa cara sampling yang digunakan oleh KPU Kabupaten Sukabumi dalam pencermatan ulang tidak dapat dibenarkan secara etika.

“DKPP menilai tindakan teradu I sampai dengan teradu V menggunakan cara sampling dalam melakukan tindak lanjut keberatan saksi PDIP tidak dibenarkan menurut etika,” tegasnya.

Para teradu, yaitu Kasmin Belle, Budi Ardiansyah, Abdullah Ahmad Mulya Syafe’i, Rudini, dan Samingun (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukabumi), dijatuhi sanksi peringatan atas pelanggaran ini.

Selain itu, DKPP juga memberikan sanksi peringatan kepada komisioner KPU Jawa Barat, termasuk Ummi Wahyuni, Adie Saputro, Aneu Nursifah, Ahmad Nur Hidayat, Hari Nazarudin, Abdullah Sapi’i, dan Hedi Ardia (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat). Mereka dianggap melanggar karena menolak keberatan yang diajukan saksi PDIP terkait hasil penghitungan suara PAN di 96 TPS di Kabupaten Sukabumi.

“DKPP menilai tindakan teradu VI sampai teradu XII yang menolak keberatan saksi PDIP pada saat rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Provinsi Jabar dan memerintahkan saksi PDIP untuk membuat laporan tertulis kepada Bawaslu Jabar tidak dibenarkan menurut hukum dan etika,” ujar Tio.

Menurut DKPP, teradu VI sampai XII memiliki kewenangan untuk menerima keberatan saksi PDIP tanpa melalui Bawaslu Jabar sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat 8 PKPU nomor 5 tahun 2004.

Laporan Ribka Tjiptaning mengungkap dugaan penggelembungan suara yang diduga menguntungkan politisi PAN, Desy Ratnasari, yang akhirnya berhasil memperoleh kursi di Senayan. Ribka, yang bertarung di dapil yang sama, gagal kembali ke Senayan setelah kalah suara.

Sebelumnya, Ribka juga melaporkan dugaan kecurangan tersebut kepada KPU dan Bawaslu, namun laporan tersebut belum mendapatkan tindak lanjut yang memadai. (jpnn/c1/abd)

 

Kategori :