Kemendag Telah Menyita Barang Impor Ilegal Senilai Rp26,4 M

BARANG ILEGAL: Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan penindakan dengan menyita barang impor ilegal bernilai Rp26,4 miliar.--FOTO BERITASATU.COM/DAYAT
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan penindakan dengan menyita barang impor ilegal bernilai Rp26,4 miliar. Barang impor ilegal tersebut disita di empat kota, yakni Surabaya, Makassar, Medan, dan Bekasi selama periode Januari hingga Juli 2025.
Selama kurun waktu tersebut telah diperiksa sebanyak 5.766 dokumen pemberitahuan impor barang atau PIB dan didapati sebanyak 317 pemberitahuan impor barang dari 147 pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan dan harus ditindaklanjuti dengan pengawasan lapangan.
’’Kementerian Perdagangan memastikan akan terus melakukan pengetatan dan pengawasan terhadap barang masuk ilegal ke pasar domestik, untuk melindungi produk-produk UMKM serta industri di dalam negeri.” kata Menteri Perdangan Budi Santoso, Rabu (6/8).
Barang-barang ilegal tersebut mayoritas berasal dari negara Tiongkok, Prancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia, dengan jenis pelanggaran ketentuan yakni tidak melengkapi dokumen impor hingga barang tidak sesuai dengan SNI.
Kementerian Perdagangan memastikan akan terus pengetatan dan pengawasan terhadap barang masuk ilegal ke pasar domestik untuk melakukan perlidungan terhadap produk produk UMKM serta industri di dalam negeri. (beritasatu.com/c1)