Kopda Basarsyah Dijatuhi Hukuman Mati

Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Basarsyah dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Negarabatin, Waykanan, pada 17 Maret 2025 lalu. -FOTO IST -
// Kasus Penembakan Tiga Polisi di Waykanan
BANDARLAMPUNG – Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Kopral Dua (Kopda) Basarsyah. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Negarabatin, Waykanan, pada 17 Maret 2025 lalu.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Senin (11/8).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Basarsyah terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Kapolsek Negarabatin AKP (anumerta) Lusiyanto, Aipda (anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (anumerta) Ghalib Surya Ganta.
’’Menghukum terdakwa dengan pidana mati sebagai hukuman pokok,” tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.
Meski dakwaan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP tidak terbukti secara hukum, majelis hakim tetap menjatuhkan vonis maksimal.
Hal itu karena perbuatan terdakwa dinilai sangat berat, tidak ada faktor yang meringankan, serta dianggap mencederai institusi TNI dan keharmonisan antara TNI-Polri.
Selain melakukan penembakan, Basarsyah juga terbukti menyalahgunakan wewenangnya dengan mencuri amunisi dari kesatuan untuk kepentingan pribadi.
Ia juga diketahui menjalankan praktik perjudian sabung ayam dan dadu koprok (kuncang) di luar tugas kedinasannya. Hakim menilai tindakan tersebut telah mencoreng nama baik TNI dan menyalahi sumpah prajurit.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai militer, serta merusak kerja sama dan kepercayaan antara TNI, Polri, dan masyarakat,” tambah hakim.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Basarsyah sepenuhnya sadar saat melakukan penembakan, bahkan sedang menjalankan arena perjudian pada saat jam dinas. Sebagai Babinsa, tindakannya dianggap jauh dari teladan.
Catatan buruk terdakwa juga terungkap. Ia pernah terlibat kasus perdagangan senjata api rakitan dan sudah dijatuhi hukuman sebelumnya.
Namun, Basarsyah tetap mengulangi perbuatannya dengan mencuri amunisi dari gudang latihan militer untuk senjata ilegal.
Perilaku terdakwa dinilai bertentangan dengan nilai Pancasila, merusak ketertiban, dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban. Hingga kini, keluarga tiga korban menyatakan belum memberi maaf dan berharap terdakwa dijatuhi hukuman setimpal.