Kopda Basarsyah Dijatuhi Hukuman Mati

Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Basarsyah dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Negarabatin, Waykanan, pada 17 Maret 2025 lalu. -FOTO IST -

Salah satu korban adalah Kapolsek Negarabatin Iptu Lusiyanto. Dua personel lainnya, yakni Bripka Petrus dan Bripda Ghalib. Ketiganya mengalami luka tembak di bagian kepala.

Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Yuni Iswandari membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, saat itu 17 anggota Polres Way Kanan mendatangi lokasi sabung ayam. Namun setibanya di lokasi, mereka langsung diserang tembakan oleh orang tak dikenal.

’’Benar terjadi penembakan terhadap anggota saat penggerebekan. Tiga personel gugur dalam tugas,” ujarnya.

BACA JUGA: Investor Pasar Modal RI Tembus 17,59 Juta per Agustus 2025

Jenazah ketiga korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk diautopsi. Sementara situasi di sekitar lokasi kejadian hingga kini masih mencekam. Sejumlah personel tambahan telah dikerahkan untuk mengamankan lokasi. Kapolda Lampung juga dikabarkan telah menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).

Terpisah, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) II/Sriwijaya Kolonel Infanteri Eko Syah Putra Siregar menyatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus tersebut.

“Jika nanti ada keterlibatan oknum TNI, pasti akan ada sanksi tegas sesuai aturan. Namun, saat ini semua masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Eko.

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil investigasi resmi. (sas/ang/c1/abd)

 

Tag
Share