Kopda Basarsyah Dijatuhi Hukuman Mati

Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Basarsyah dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Negarabatin, Waykanan, pada 17 Maret 2025 lalu. -FOTO IST -
“Tiga keluarga korban dengan tegas meminta hukuman mati dijatuhkan,” kata majelis hakim.
Sementara itu, Putri Maya Rumanti, pengacara keluarga korban, menyambut baik vonis ini. Ia menyatakan bahwa meski dakwaan pembunuhan berencana tidak terbukti, majelis hakim tetap objektif melihat beratnya kejahatan yang dilakukan Basarsyah.
“Kami puas. Ini hasil dari perjuangan selama dua bulan terakhir. Vonis ini sesuai dengan harapan keluarga,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa jika pihak terdakwa mengajukan banding, pihak keluarga tetap berharap vonis mati dipertahankan.
Putusan ini juga sejalan dengan tuntutan oditur militer yang sebelumnya meminta hukuman mati dijatuhkan kepada Basarsyah.
BACA JUGA:Laskar Lampung Desak Penghentian Truk Batubara ODOL di Jalan Lintas Tengah
Sebelumnya, Oditur Militer menuntut hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer terhadap Kopral Dua (Kopda) Basarsyah. Dia terbukti melakukan penembakan hingga menewaskan tiga anggota Polri dan terlibat dalam pengelolaan judi sabung ayam di kawasan Letter S, Register 44, Waykanan.
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7).
Kopda Basarsyah didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Selain tuntutan hukuman mati, Kopda Basyarsyah juga dipecat dari kesatuan TNI.
Sementara, Peltu Lubis yang terbukti mengelola praktik perjudian sabung ayam dituntut enam tahun penjara atas pelanggaran Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
Putri Maya Rumanti selaku kuasa hukum keluarga korban menyatakan rasa terima kasih atas tuntutan maksimal yang diajukan oleh Oditur Militer terhadap terdakwa.
Pihaknya menilai tuntutan tersebut sebagai bentuk keadilan bagi para korban. Sebagai kuasa hukum yang mendampingi dari awal, Putri Maya Rumanti merasa mengetahui bagaimana perasaan dan perjuangan keluarga korban. ’’Tuntutan ini setidaknya memberi harapan akan hadirnya keadilan,’’ ucapnya.
BACA JUGA: Tabungan Warga Indonesia Tergerus untuk Biaya Hidup
Putri Maya Rumanti juga berharap vonis yang akan dijatuhkan sejalan dengan tuntutan, yakni hukuman mati. ’’Ini demi keadilan bagi almarhum,’’ tegasnya.
Sementara Sasnia, istri almarhum AKP Anumerta Lusiyanto, mengungkapkan bahwa ia telah lama memperjuangkan keadilan atas kematian suaminya. Dirinya sudah lama menanti keadilan ini. Dengan harapan, majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Sebelumnya diberitakan, tiga anggota Polri gugur saat menggerebek arena judi sabung ayam di Kampung Karangmanik, Kecamatan Negarabatin, Waykanan, Senin (17/3) sekitar pukul 16.50 WIB. Mereka diduga tewas akibat tembakan dari senapan serbu.