Laskar Lampung Desak Penghentian Truk Batubara ODOL di Jalan Lintas Tengah

Radar Lampung Baca Koran--

BANDARLAMPUNG – Laskar Lampung mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum serta stakeholder terkait menghentikan operasional truk batu bara yang melebihi kapasitas muatan jalan (ODOL) di wilayah Lampung.

Ketua Umum Laskar Lampung Nerozeli Agung Putra menilai kerusakan parah pada ruas jalan lintas tengah Sumatera, terutama dari Waykanan hingga Bandarlampung, disebabkan aktivitas truk angkutan batu bara.

’’Kondisi jalan dari Kotabumi menuju Bandarlampung sekarang seperti keriting dan bergelombang. Ini bukti nyata dampak truk batu bara yang kelebihan muatan,” kata Nero, Senin (11/8).

Ia mengungkapkan banyak truk batu bara berpelat nomor luar Lampung yang beroperasi di jalur tersebut. Bahkan, muatan yang diangkut bisa mencapai 60 ton, jauh di atas batas tonase yang diizinkan. ’’Kapasitas ini jelas merusak infrastruktur jalan kita,” tegasnya.

Nero mendesak pihak kepolisian dan aparat penegak hukum menindak tegas kendaraan ODOL tersebut. Ia juga menyoroti dugaan adanya oknum aparat yang memberikan perlindungan kepada pengemudi truk, sehingga aturan tidak berjalan efektif.

“Sebaiknya truk-truk yang melebihi kapasitas segera dihentikan, dan polisi harus menegakkan aturan,” ujarnya.

Laskar Lampung berharap pemerintah bersama pihak berwenang segera mengambil langkah konkret demi keselamatan pengguna jalan dan kelestarian infrastruktur di Lampung. 

Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR Syafiuddin Asmoro mendukung penuh larangan total truk over dimension over loading (zero ODOL) mulai 2027 dan menuntut pemerintah menyiapkan teknis serta sosialisasi yang masif dan terarah.
Menurut politisi asal dapil Jawa Timur XI itu, penerapan zero ODOL bukan hanya soal menegakkan aturan, melainkan juga menyangkut keselamatan lalu lintas, memperpanjang usia infrastruktur jalan, dan mendorong efisiensi distribusi logistik nasional.


“Pemerintah harus sosialisasi masif, libatkan pengusaha, operator, dan sopir agar siap sejak dini,” ujar Syafiuddin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/8/2025).
Ia menilai kebijakan ini selaras dengan reformasi transportasi darat yang menekankan keselamatan, keadilan, dan keberlanjutan.

Namun, tanpa persiapan matang di semua lini, kebijakan ini rawan menimbulkan gejolak di lapangan.
Bahkan, DPR dan pemerintah telah menyepakati penerapan kebijakan ini mulai 2027, setelah pembahasan final dengan asosiasi logistik di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Senin (4/8/2025).
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, Kementerian Perhubungan akan menyiapkan teknis pelaksanaan sesuai kesepakatan tersebut.

Ketua Umum Aliansi Pengemudi Independen (API), Suroso, menyatakan para pengemudi logistik juga sepakat mendukung langkah ini.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Indonesia terus memperkuat langkah tegas dalam melarang beroperasinya truk over dimension over loading (ODOL), yakni kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi dan kapasitas muatan yang diizinkan.
Larangan ini bukan tanpa dasar, melainkan sebagai upaya serius untuk melindungi keselamatan pengguna jalan serta menjaga kualitas infrastruktur nasional agar tetap layak dan aman digunakan dalam jangka panjang.
Selama bertahun-tahun, truk ODOL menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan di berbagai wilayah Indonesia, terutama di jalan tol dan jalur nasional.


Selain itu, keberadaan kendaraan ini turut menyumbang angka kecelakaan lalu lintas yang cukup tinggi. Melihat dampak buruknya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan target zero ODOL pada 2027 sebagai bagian dari strategi transportasi nasional yang berkelanjutan.
Alasan Pemerintah Melarang Truk ODOL Beroperasi, diantaranya, Merusak Jalan dan Jembatan, dimana Salah satu dampak paling signifikan dari truk ODOL adalah kerusakan infrastruktur, khususnya jalan dan jembatan. Beban muatan yang melebihi kapasitas teknis menyebabkan permukaan jalan cepat berlubang, retak, bahkan mengalami deformasi.
Di sisi lain, jembatan yang dilewati truk dengan bobot berlebih menerima tekanan melebihi batas strukturalnya, sehingga mempercepat kerusakan permanen dan menimbulkan potensi bahaya jangka panjang.


Kemudian, Risiko tinggi kecelakaan lalu lintas. Selain kerusakan fisik, truk ODOL juga sangat membahayakan keselamatan lalu lintas. Muatan yang berlebih membuat kendaraan menjadi tidak stabil, terutama saat berbelok, menanjak, atau melintasi jalan licin.
Sistem pengereman juga harus bekerja lebih keras, yang meningkatkan risiko rem blong. Tak heran, banyak kecelakaan fatal di jalan raya yang melibatkan kendaraan jenis ini.
Lalu, Mengganggu arus dan kelancaran lalu lintas, yakni Kemacetan merupakan dampak lanjutan dari keberadaan truk ODOL.

Saat kendaraan ini mengalami mogok atau kecelakaan di tengah jalan, arus lalu lintas menjadi tersendat atau bahkan terhenti dalam waktu lama.
Selain itu, jalan yang rusak akibat truk ODOL memperlambat proses distribusi barang dan jasa, sehingga berdampak pada efisiensi logistik secara nasional.


Tag
Share