KOTABUMI – Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara berhasil menangkap dua pelaku spesialis pencurian besi rel kereta api di jalur rel Km 121 Desa Meluncur Ratu, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara.
Kedua pelaku, AI (25), warga Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, dan AA (34), warga Desa Gedungnegara, Kecamatan Hulusungkai, Lampura, kini masih menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kasi Humas AKP Budiarto, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima laporan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait hilangnya besi rel di lokasi kejadian.
BACA JUGA:Jaringan Irigasi Rusak, Petani di Metro Utara Terancam Gagal Panen
“Mendapatkan laporan tersebut, anggota Polsek Sungkai Utara segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku pada Senin, 13 Januari 2025,” ujar AKP Budiarto, Selasa (14/01/2025).
Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit mobil Daihatsu Gran Max BG 3342 YG, 21 batang besi rel ukuran 2 meter, 8 batang linggis, 1 set alat pemotong las, dan 1 tabung oksigen.
“Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka sudah tiga kali melakukan pencurian besi rel kereta api,” tambahnya.
Pencurian ini terungkap pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, ketika petugas PT KAI yang sedang melakukan pengecekan di jalur rel hilir KM 121+8/9 Desa Meluncur Ratu mendapati sejumlah besi rel yang baru diganti dan ditumpuk di sekitar lokasi hilang sebanyak 461 meter. Akibat kejadian ini, PT KAI mengalami kerugian sebesar Rp438.338.162.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Sungkai Utara. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (ozy/c1/abd)