Selain itu, kata Subhan Efendi, pangkalan dilarang untuk menjual LPG 3 kilogram di atas HET. Jika terbukti melakukan hal tersebut maka akan dilakukan pemutusan hubungan usaha (PHU). "Kalau ada temuan dan aduan dari masyarakat maka sangsi terberat adalah pemutusan hubungan usaha," ungkapnya.
Di tempat sama, Sales Branch Manager (SBM) Pertamina, Risal Arsyad, mengatakan dalam memastikan ketersediaan stok LPG 3 kg, pihaknya terus mengintensifkan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan pangkalan.
"Kalau di pangkalan stok itu pasti selalu ada, karena kita setiap hari ada penyaluran meskipun tanggal merah. Sehingga harapannya warga langsung nyari ke pangkalan jangan ke warung. Sehingga nantinya warung tidak mengambil jatah konsumen," sambungnya.(pip/c1/rim)