UNIOIL
Bawaslu Header

Kemendag Sanksi 41 Distributor dan Pengecer Nakal, Jual MinyaKita di Atas HET

SANKSI: Kemendag memberikan sanksi kepada 41 distributor dan pengecer yang melanggar aturan penjualan harga MinyaKita. -FOTO DOK KEMENDAG-

JAKARTA – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan sanksi administratif kepada 41 distributor dan pengecer MinyaKita di seluruh Indonesia.

Para distributor dan pengecer tersebut terbukti menjual produk MinyaKita dengan harga harga eceran tertinggi (HET) yang yang telah ditentukan oleh pemerintah.  

Staf Ahli Mendag Bidang Manajemen dan Tata Kelola Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan MinyaKita seharusnya dijual dengan harga maksimal Rp 15.700 per liter sesuai dengan aturan harga eceran tertinggi (HET).

Tetapi faktanya masih banyak pelaku usaha di berbagai wilayah di Indonesia yang melanggar ketentuan ini.  

"Dirjen PKTN telah memberikan sanksi kepada 41 pelaku usaha baik itu di tingkat pengecer maupun distributor yang telah terbukti melakukan pelanggaran," kata Iqbal di Jakarta, Senin (14/1) dilansir dari Antara.

Kementerian Perdagangan juga menyoroti adanya praktik bundling MinyaKita dengan produk lain yang membuat harganya semakin mahal dan memberatkan konsumen.

Untuk menanggulangi hal tersebut, Ditjen PKTN Kemendag sudah mengirimkan surat resmi kepada asosiasi di industri minyak kelapa sawit, seperti AIMMI, GIMNI, dan Gapki.

Surat serupa juga dikirimkan kepada 40 produsen minyak goreng untuk melakukan evaluasi terhadap distribusi produk mereka serta menghentikan praktik bundling.

"Kami di Kemendag juga melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini pelaku usaha yang diduga menjual (MinyaKita) di atas HET baik di pengecer maupun distributor yang telah kami tetapkan," sambungnya.

Selain itu, Kemendag juga sudah mengadakan diskusi dengan lima produsen besar minyak goreng untuk mengevaluasi kelancaran distribusi MinyaKita.

Produsen diminta memastikan ketersediaan stok dan kelangsungan distribusi, terutama menjelang hari-hari besar keagamaan yang biasanya memicu lonjakan permintaan. 

Dua hal yang ditekankan Kemendag, adalah memastikan stok selalu tersedia dan terus memantau jalur distribusi hingga ke tingkat pengecer.

Guna mengatasi pelanggaran yang ada di tingkat daerah, Kemendag mendorong pemerintah daerah dan Satgas Pangan Daerah untuk memperketat pengawasan terhadap distribusi kebutuhan pokok, khususnya MinyaKita.(*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan