UNIOIL
Bawaslu Header

Presiden Disarankan Meminta Penjelasan Kejagung Terkait Penggeledahan Kantor Ditjen Migas

Penggeledahan kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM oleh Kejagung memunculkan pertanyaan soal kemungkinan mafia migas yang terlibat dalam kebijakan pembatasan LPG 3 kg. -FOTO DISWAY -

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto disarankan untuk meminta penjelasan dari Jaksa Agung S.T. Burhanuddin dan Jampidsus Febri Ardiansyah mengenai penggeledahan yang dilakukan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin, 10 Februari 2025. Penjelasan tersebut dinilai penting untuk mengungkap motif di balik operasi penggeledahan tersebut.

Menurut Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, penggeledahan tersebut perlu diluruskan agar tidak memunculkan spekulasi negatif tentang adanya mafia migas yang ingin menyingkirkan Dirjen Migas, Achmad Muchtasyar, yang baru menjabat kurang dari sebulan.

“Achmad Muchtasyar baru saja menjabat sebagai Dirjen Migas pada 20 Januari 2025. Setelah itu, ia menandatangani kebijakan pembatasan penjualan LPG 3 kg untuk mengurangi beban subsidi pemerintah yang sudah terkuras hingga Rp 355,3 triliun selama lima tahun terakhir. Pada 2025, subsidi LPG 3 kg telah dialokasikan sebesar Rp 87,6 triliun,” ujar Yusri, Minggu, 16 Februari 2025.

Yusri juga menyebutkan bahwa menurut informasi yang diterimanya, Direksi PT Pertamina Patra Niaga membatasi distribusi LPG 3 kg hingga 50% dari volume biasa, meskipun mereka sudah diberi pemberitahuan oleh Ditjen Migas sejak 20 Januari 2025. Sosialisasi kebijakan baru tersebut baru dilakukan pada 28 Januari 2025.

“Penjelasan Jaksa Agung penting agar tidak ada spekulasi bahwa penggeledahan ini digunakan untuk menyingkirkan Achmad Muchtasyar melalui permainan mafia migas,” kata Yusri.

Yusri menekankan bahwa penjelasan ini juga diperlukan untuk memastikan bahwa penggeledahan tidak terkait dengan dugaan manipulasi impor BBM dan minyak mentah, yang tengah diselidiki berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Pidsus Kejagung.

“Penggeledahan ini jangan sampai dilihat sebagai usaha untuk menutupi kekacauan distribusi LPG 3 kg yang disebabkan kebijakan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia,” ujar Yusri.

Ia juga menyoroti pernyataan Kapuspen Kejagung, Harli Siregar, setelah penggeledahan yang belum menjelaskan secara lengkap mengenai penggeledahan sebelumnya yang dilakukan di kantor Pertamina Patra Niaga, Pertamina Kilang International, dan Pertamina Hulu Energi, serta rumah-rumah direksi Pertamina.

“Mengapa hal itu tidak dijelaskan ke publik? Ini menimbulkan pertanyaan serius,” kata Yusri.

Yusri mengingatkan bahwa tugas utama Ditjen Migas adalah menjaga ketahanan energi nasional, termasuk kebijakan untuk meningkatkan lifting migas, perizinan sektor hulu dan hilir, serta pengawasan distribusi BBM dan LPG. Ditjen Migas juga berperan sebagai pengawas kegiatan ekspor impor minyak mentah, BBM, dan LPG.

Lebih lanjut, Yusri menjelaskan bahwa masalah utama yang dihadapi adalah penurunan lifting minyak nasional yang semakin merosot. Produksi minyak Indonesia saat ini hanya sekitar 585.000 barel per hari, sementara konsumsi BBM mencapai 1,5 juta barel per hari.

“Untuk menutupi defisit ini, dilakukan impor BBM sekitar 500.000 barel per hari dan LPG 7 juta metrik ton per tahun,” jelasnya.

Selain itu, Yusri menyebutkan bahwa Pertamina juga melakukan akuisisi terhadap blok migas di luar negeri dengan menggunakan dana dalam bentuk global bond. Namun, produksi migas dari akuisisi tersebut masih terbatas, dengan produksi hanya mencapai 153.000 barel per hari.

“Pertamina Kilang International bahkan harus melalui proses tender untuk mendapatkan hasil produksi. Ironisnya, akuisisi tersebut tidak memberikan dampak signifikan pada produksi migas nasional,” ungkap Yusri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan