GUNUNGSUGIH - Komisi III DPRD Lampung Tengah (Lamteng) sedang dibuat geram dengan janji manis Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
Ya, Dishub dinilai ingkar janji terkait deadline (tenggat waktu) pelunasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor retribusi parkir Bandar Jaya Plaza.
Di mana, pada medio Oktober 2024, Komisi III mendesak agar Dishub mampu menarik potensi PAD retribusi parkir Bandar Jaya Plaza secara keseluruhan.
Sekretaris Komisi III DPRD Lamteng Syaifudin menerangkan, pihaknya mendapati vendor yang mengelola parkir Bandar Jaya Plaza telah menunggak retribusi parkir selama lima bulan.
Bila dinominalkan, retribusi parkir selama lima bulan tersebut mencapai sekitar Rp 300 juta.
Syaifudin menyebut, sebagaimana perjanjian yang disepakati dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada bulan Oktober lalu, Dishub harus bisa menagih pihak ketiga yang ditujuk mengelola parkir Bandar Jaya Plaza untuk melunasi PAD paling lambat 15 Desember 2024. Hanya saja, belakangan kesepakatan itu tidak berjalan.
"Setelah kami cek ke Bapenda, yang mereka setorkan hanya Rp 135 juta dari total tunggakan kurang lebih Rp 300 juta. Artinya masih ada kekurangan pajak retribusi parkir," ungkap Syaifudin saat ditemui Radar Lampung, Jumat 3 Januari 2025.
Politisi Golkar tersebut menerangkan, berdasarkan MoU, pengelola parkir Bandar Jaya Plaza diwajibkan menyetor reribusi parkir sebesar Rp 720 juta per satu tahunnya.
"Jadi kewajiban retribusi parkir Bandar Jaya Plaza adalah Rp 60 juta per bulan. Jangan sampai PAD ada sangkutan, tentu ini ada sesuatu yang salah," sesal Syaifudin.
"Kami tidak diam, kami selalu kontrol melalui Dishub. Berapa pun uangnya, ini uang negara yang harus dipertanggung jawabkan oleh Dishub," tegas Syaifudin.
Di sisi lain, Syaifudin menegaskan pihaknya tidak ingin melebihi kewenangan untuk langsung berinteraksi dengan pihak ketiga.
"Kami tidak akan bersentuhan dengan pihak ketiga. Dishub tak perlu libatkan kami untuk menekan pihak ketiga. Tapi yang pasti kita akan dorong Dishub segera melakukan penyelesaian," ungkap Syaifudin.
Disinggung adakah rekomendasi untuk Dishub memutus hubungan dengan pihak ketiga, Syaifudin menyatakan hal tersebut bukan kewenangan mereka.
"Soal blacklist atau tidak, kewenangan Dishub untuk mengevaluasinya. Kita sebatas menjalankan fungsi pengawasan PAD. Pihak ketiga bukan ranah kami, silahkan Dishub bertindak," tukasnya.(*)