Ketua DPRD Febriyantoni Perjuangkan Insentif RT di Lamteng

Ketua DPRD Febriyantoni Perjuangkan Insentif RT di Lamteng-Foto ist-
RATUSAN aparatur Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) tengah dilanda kegelisahan. Pasalnya, insentif bulanan yang biasa mereka terima hingga kini belum juga dicairkan.
Keresahan itu mencuat setelah terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2025 mengenai pembagian Alokasi Dana Kampung (ADK), yang tidak mencantumkan komponen insentif bagi RT. Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan 301 Kepala Kampung (Kakam) se-Lamteng.
--
BACA JUGA:Demokrat Siapkan Sejumlah Opsi Hadapi Putusan MK soal Pemisahan Pemilu
Mereka dihadapkan pada dilema: apakah RT tetap menjalankan tugas seperti biasa meski tanpa kejelasan insentif, atau menunggu kepastian regulasi?
Keluhan juga mulai berdatangan dari para RT kepada kepala kampung di wilayah masing-masing. Mereka mempertanyakan nasib insentif yang sebelumnya dibayarkan tiga bulanan, dengan nominal Rp500 ribu per bulan.
--
BACA JUGA:Masyarakat Khawatir Tagihan Listrik Melonjak, DPRD Lamteng Akan Koordinasikan dengan PLN
Sementara itu, peran RT sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat dinilai krusial. Mereka ditetapkan melalui musyawarah warga dan dilantik oleh kepala kampung atas nama Bupati dengan masa jabatan lima tahun, bertugas menampung aspirasi, menjaga ketertiban, serta menjembatani komunikasi antara warga dan pemerintah kampung.
Namun, sejak tahun 2025, Kementerian Desa melarang penggunaan Dana Desa untuk membiayai insentif RT, yang selama ini menjadi sumber utama pembayaran.
--
BACA JUGA: Bupati Qudrotul Ikhwan Ingin Hidupkan Olahraga Masyarakat
Menanggapi keresahan tersebut, Ketua DPRD Lampung Tengah, Febriyantoni, menyatakan bahwa pihaknya sedang mencarikan solusi bersama pihak eksekutif.
“Kami sudah diskusi dengan Bupati. Mudah-mudahan insentif untuk RT bisa segera dicairkan,” ujar Febriyantoni.