Anggota DPRD Lamteng Toni Sastra Jaya Buka Layanan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Tak Mampu

Anggota DPRD Lamteng Toni Sastra Jaya Buka Layanan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Tak Mampu-Foto ist-
ANGGOTA DPRD Lampung Tengah, Toni Sastra Jaya, menyatakan komitmennya untuk menyediakan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya kalangan masyarakat kurang mampu.
Langkah ini merupakan wujud nyata kepedulian politisi dari Partai Demokrat tersebut terhadap akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang berada di daerah pelosok.
--
BACA JUGA:Ketua DPRD Febriyantoni Perjuangkan Insentif RT di Lamteng
Hal itu ia sampaikan dalam agenda Reses Tahap III Masa Sidang Ketiga Tahun 2025 di Daerah Pemilihan (Dapil) III, tepatnya saat berdialog dengan warga di Balai Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangun Rejo, pada 24 Juni 2025 lalu.
“Saya ingin memastikan bantuan hukum tak hanya dinikmati warga kota, tapi juga menyentuh masyarakat di desa-desa. Semua orang berhak mendapatkan keadilan,” tegas Toni, yang akrab disapa Tosa.
--
BACA JUGA: Pemerintah Didesak Perjuangkan Tarif Preferensial Ekspor Mebel ke AS
Ia menambahkan, selama ini kelompok masyarakat dengan keterbatasan ekonomi kerap kesulitan mendapatkan pendampingan hukum yang layak karena biaya yang tidak sedikit. Padahal, menurutnya, penegakan keadilan tidak boleh terhambat oleh masalah finansial.
“Kalau rakyat kecil tak bisa mengakses bantuan hukum, bagaimana mungkin keadilan bisa ditegakkan?” ujarnya.
BACA JUGA:Inflasi Lampung pada Juni 2025 Naik 0,04 Persen
Tosa juga menegaskan bahwa tugas sebagai wakil rakyat bukan hanya memperjuangkan aspirasi pembangunan fisik, tapi juga melindungi hak-hak konstitusional masyarakat, termasuk hak atas bantuan hukum yang adil.
Layanan bantuan hukum ini direncanakan dapat diakses secara langsung oleh warga melalui koordinasi dengan tim di lapangan. Toni berharap, langkah ini dapat meringankan beban masyarakat yang berhadapan dengan persoalan hukum namun tidak memiliki kemampuan untuk membayar pengacara. (*)