Penyegelan TPA Bakung Jadi Sorotan

Minggu 29 Dec 2024 - 20:59 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Yuda Pranata

Menurutnya, terkait hal ini DPRD beserta Pemkot Bandarlampung tidak akan lepas tangan dan akan segera mencari solusi yang terbaik bagi permasalahan tersebut.

“Lalu, Pemkot secepatnya harus menyiapkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) agar pengelolaan sampah tidak terganggu selama proses penyegelan, lakukan dialog konstruktif dengan KLH untuk mengetahui penyebab masalah dan mencari solusi,” ujar dia.

Kemudian, DPRD akan melakukan Evaluasi menyeluruh terhadap semua kebijakan pengelolaan sampah   guna mencegah terulangnya masalah serupa di masa yang akan datang, dan termasuk Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan pengelolaan sampah untuk memastikan bahwa regulasi yang ada dapat mendorong pengelolaan sampah yang lebih efektif, serta memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.

“Selanjutnya, DPRD akan mendorong pengalokasian anggaran khusus untuk meningkatkan fasilitas dan teknologi pengelolaan sampah, termasuk pengolahan lindi dan pengembangan sistem daur ulang, saya berharap  semua pihak dapat bekerjasama untuk penyelesaian masalah ini,” tandasnya.

Terpisah, mengenai penyegelan ini, Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan,  permasalahan pengelolaan TPA Bakung bukan hal baru melainkan sudah bertahun tahun namun tidak mendapatkan prioritas dan perhatian dari pihak yang bertanggungjawab meskipun permasalahan TPA Bakung sudah menjadi sorotan dan perhatian publik dengan berbagai macam permasalahanya.

Permasalah yang ada di TPA Bakung seperti kondisi TPA yang sudah over kapasitas, terjadinya Kebakaran, Pencemaran Limbah cair (air Lindi) dan gas, pengelolaan limbah tinja yang tidak berjalan, dan terjadinya longsor serta rubuhnya dinding pembatas sampah. 

Hal ini tidak pernah menjadi evaluasi serius bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk melakukan perbaikan, justru malah pemerintah kota terkesan abai dan hanya melakukan upaya-upaya penanggulangan setelah terjadi permasalahan. 

Seperti yang terjadi baru-baru ini pada awal Desember 2024 kita lihat dengan jelas dan terang kejadian kebakaran di TPA Bakung.

Irfan memberikan apresiasi kepada KLH yang telah bekerja dengan serius dengan melakukan pemasangan segel tersebut.

“Oleh sebab itu kita berharap KLH juga dapat dengan segera melakukan upaya penegakan hukum dan pemberian sanksi, jangan sampai masalah ini hanya selesai begitu saja dengan pemasangan plang,” ujar Irfan.

“Setidaknya beberapa pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban mulai dari Wali Kata Bandar Lampung, Kepala Dinas LIngkungan Hidup Kota Bandar Lampung atau bahkan DPRD Bandar Lampung juga dapat diperiksa karena terkesan melakukan pengabaian dalam melakukan pengawasan terhadap kerja-kerja eksekutif,” sambungnya.

Dirinya mendorong KLH sesegera mungkin harus ada yang ditetapkan tersangka oleh Kementerian LH, jangan hanya pasang plang penyegelan saja.

Disisi lain terkait pernyataan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana yang menyatakan tidak mengerti adanya penyegelan di TPA Bakung, Irfan menilai itu suatu penyataan sesat dan menjadi gambaran bagaimana ketidakpahaman seorang wali kota dalam menjalankan tugas-tugasnya. 

“Sudah sangat jelas bahwa selama TPA Bakung berada Pemerintah Kota Bandar Lampung menjadi aktor utama dalam pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup, kejadian limpasan air lindi dan kebakaran TPA merupakan suatu gambaran yang sangat terang benderang bagaimana negara melakukan kejahatan lingkungan hidup,” ungkapnya.

“Dan hal ini seharusnya dari awal periode lalu menjadi perhatian serius pemerintah kota bandar lampung untuk membenahi tata kelola persampahan di kota bandar lampung. Bukan pura-pura gak tahu apa-apa dan kaget seperti ini wali kota mendapat info penyegelan TPA Bakung. Kalau pernyataan wali kota seperti itu menandakan bahwa memang wali kota tidak pernah serius dalam menangani permasalahan sampah,” tuturnya.

Perlu diketahui, Menteri LIngkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq melakukan penyegelan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bakung, Bandarlampung, pada Sabtu 28 Desember 2024.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Minggu 05 Jan 2025 - 22:43 WIB

Lampung Tembus 17 Juta Wisatawan

Minggu 05 Jan 2025 - 22:42 WIB

MK Putuskan Dosen PNS Bisa Menjadi Advokat

Minggu 05 Jan 2025 - 16:53 WIB

Iklan Baris 6 Januari 2025

Minggu 05 Jan 2025 - 21:34 WIB

RI Bakal Setop Impor Solar 2026