“Karena ini sudah menimbulkan pencemaran lingkungan mesti harus ada yang bertanggung jawab. Tidak boleh kita melalaikan ini, negeri menunggu kita menyelesaikan ini. Kita tuntaskan. Kami akan telusuri lebih dalam kenapa seperti ini. Penyidik dengan kewenangan akan merumuskan untuk disimpulkan apa yang akan diikuti seperti paksaan pemerintah dan seterusnya ini kewenangan otoritas penyidik. Bisa sampai tindak pidana kalau ditemui kesengajaan,” pungkasnya. (pip/mel/c1/yud)
Kategori :