Penyegelan TPA Bakung Jadi Sorotan

Minggu 29 Dec 2024 - 20:59 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Yuda Pranata

Penyegelan TPA Bakung ini karena dinilai pengelolaan sampah belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah yang mengamanatkan pemerintah kabupaten/kota harus menyelenggarakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.

Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, dalam pengelolaan sampah ada tujuh asas yang harus diikuti mencapai tiga tujuan.

Pertama meningkat kesehatan masyarakat, kedua meningkat kualitas lingkungan, dan ketiga menjadikan sampah sebagai sumber daya.

“Jadi ketiga-tiganya saya tidak dapat disini (TPA Bakung, Red) dan berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh teman-teman pengawas lingkungan ada indikasi cukup kuat. Kemudian melanggar undang-undang dan norma yang harusnya patut ditaati oleh seluruh tempat pemrosesan akhir sampah,” ujar Hanif.

Kata Hanif, dari pantauannya langsung dirinya melihat sampah yang masuk ke TPA Bakung masih dalam bentuk utuh. Seharusnya, sampai yang dapat masuk ke TPA adalah residunya saja. “Seyogyanya yang bisa masuk ke TPA adalah residu saja. Sedangkan disini masih utuh dan dibawa sini. Ini tidak menyelesaikan masalah tapi menambah masalah yang lebih mahal,” ucapnya.

Kemudian, disampaikan Hanif Faisol Nurofiq untuk meremediasi atau memulihkan tanah biaya yang dikeluarkan sangat mahal dan pasti tidak akan mampu.

“Untuk meremediasi atau memulihkan tanah biayanya cukup mahal sekali dan pasti kita tidak akan mampu. Sehingga kita wajib kemudian menertibkan ini. Saya bergerak ke kabupaten-kabupaten untuk kemudian mengevaluasi penyelenggaraan TPA,” tuturnya.

Terkait TPA Bakung, Hanif Faisol Nurofiq menyebut telah mendapatkan data yang komplit dengan segala administrasinya. 

“Dan saya berkeyakinan semoga dalam tidak terlalu lama penyidik segera meningkatkan statusnya menjadi penyidikan karena saya lihat sudah memenuhi unsur-unsur dan bukti konkrit untuk ditingkatkan menjadi penyidikan,” ungkapnya.

“Artinya harus ada yang tersangka terkait hal ini. Ini serius karena masyarakat meminta kita menyelesaikan permasalah sampah di Indonesia. Nah kami tentu akan melakukan tahapan-tahapan,” sambungnya.

Untuk itu, mulai Sabtu 28 Desember 2024, Hanif Faisol Nurofiq menyatakan TPA Bakung didalam pengawasan penuh pengawas lingkungan hidup langsung dari Kementerian.

“Kita akan kerjasama dengan teman-teman provinsi dan kabupaten. Kedua, kita akan bekerja terus untuk mengevaluasi terkait dengan pelaksanaan ini terutama dari segi tujuan tiga tadi,” terangnya.

Meski telah disegel, Hanif Faisol Nurofiq tetap mengizinkan TPA Bakung beroperasi dengan alasan untuk menghindari timbulnya turbine didalam pengelolaan sampah.

“Namun dalam pengawasan kita. Tetapi saja pastikan bahwa tidak lama lagi kami tutup tempat ini. Kita tahu ini vektor segala hal ini. Lindi nya saja pasti tidak dikelola dengan baik. Jadi sudah cukup kita merusak lingkungan kita,” tegasnya.

Lanjut Hanif Faisol Nurofiq, kedepan perlu pembenahan terkait TPA ini dan dirinya mendapat informasi bahwa Wali Kota Bandar Lampung tengah menyiapkan peralihan lokasi TPA.

“Maka kita dukung sepenuhnya. Nanti kaidah-kaidah bagaimana itu dipindahkan kita akan atur dan kasih petunjuk. Kemudian pengelolaan sampahnya sudah disiapkan oleh wali kota kami akan monitor. Kami akan rekomendasikan pengelolaan sampah dari hulu sampai sini. Agar tidak terjadi lagi,” tuturnya.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Minggu 05 Jan 2025 - 22:43 WIB

Lampung Tembus 17 Juta Wisatawan

Minggu 05 Jan 2025 - 22:42 WIB

MK Putuskan Dosen PNS Bisa Menjadi Advokat

Minggu 05 Jan 2025 - 16:53 WIB

Iklan Baris 6 Januari 2025

Minggu 05 Jan 2025 - 21:34 WIB

RI Bakal Setop Impor Solar 2026