Petugas Gabungan Amankan Enam Ekor Elang Dilindungi di Pelabuhan Bakauheni
Petugas Balai Karantina Lampung tunjukan barang bukti. --
BAKAUHENI – Petugas gabungan dari Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bersama Bareskrim Polri serta Polda Lampung mengamankan enam ekor burung elang dilindungi di area Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Keenam elang tersebut diamankan karena dibawa tanpa dokumen persyaratan karantina. Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menjelaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
“Perbuatan ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan Pasal 40A Ayat (1) huruf d, pelaku dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar,” ujar Donni dalam siaran pers di Lampung, Minggu (26/10) petang.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan bahwa burung-burung tersebut diangkut tanpa dokumen resmi.
Berdasarkan keterangan sopir kendaraan, elang-elang itu berasal dari wilayah Bakauheni dan rencananya akan dikirim ke Tangerang.
“Sopir mengaku hanya diminta oleh atasannya di Tangerang untuk mengambil enam ekor burung dari daerah Bakauheni tanpa mengetahui jenis satwa yang dibawa. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Akhir Santoso, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.
Hasil identifikasi sementara menunjukkan bahwa satwa tersebut merupakan elang brontok (Nisaetus cirrhatus), salah satu jenis burung pemangsa yang termasuk satwa dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.
Petugas telah melakukan tindakan karantina dan penahanan terhadap keenam satwa tersebut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih melakukan penyelidikan terkait asal-usul serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman satwa ini,” tambah Akhir.
Kasus ini telah dilimpahkan kepada Polda Lampung untuk proses penyidikan lanjutan.
Pihak karantina menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan penanganan sesuai ketentuan.
Karantina Lampung menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan lalu lintas hewan di seluruh titik keluar-masuk wilayah Lampung, termasuk Pelabuhan Bakauheni, untuk mencegah praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi.(*)