Satu Aduan Pelanggaran Etik Masih Berproses
BANDARLAMPUNG - Badan Penagwas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan jajarannya agar juga fokus pada pengawasan bahan kampanye pada tahapan kampanye Pemilu 2024 ini. Hal itu diungkapkan oleh anggota Bawaslu Bandarlampung Hasanudin Alam kepada awak media kemarin.
Dilanjutkan, pihaknya juga sudah melaksanakan pengawasan rapat koordinasi penyelesaian sengketa proses pemilu pada tahapan kampanye di Bandarlampung, Sabtu (2/12).
Hasan mengatakan dalam Peraturan KPU Nomor 15 tentang Kampanye, pada pasal 33 dipaparkan bahan kampaye terdiri dari 13 item. Yakni selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala. Kemudian alat minum/makan, kalender kartu nama, pin, alat tulis; dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditambah bahan kampanye nilainya maksimal Rp100 ribu. Dalam poin atribut kampanye lain, masih banyak penafsiran.
Karenanya, Hasan menekankan kepada jajarannya, yakni Panwascam agar jeli terkait giat yang dilakukan peserta pemilu di lapangan. Termasuk juga terkait atribut kampanye ini.
“Jadi yang sah adalah yang ada dalam pasal 33 PKPU 15 itu. jadi di luar itu, kami menekankan kepada panwascam agar memasukkan dalam catatan pelanggaran tentunya,” ujarnya.
Tentunya dari temuan-temuan ini juga akan diproses sesuai dengan regulasi. Identifikasi dan analisa tetap dilakukan. “Berikut juga klarifikasi terhadap parpol maupun caleg,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Hasan juga menekankan pengawas juga tidak memiliki kewenangan membubarkaan dan menghentikan giat yang di dalamnya ada dugaan unsur pelanggaran pemilu.
“Teruskan saja, kemudian tentunya pencatatan terus dilakukan jika memang ada dugaan pelanggaran, dan menjadi teuan,” kata dia.
Dalam rakor juga dihadiri pemateri Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI M. Tio Aliansyah.
Dalam paparannya, sepanjang 2023 sedikitnya ada enam aduan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu dari Provinsi Lampung.
Di mana, total se Indonesia ada 292 laporan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu yang tersebar di seluruh KPU dan Bawaslu serta luar negeri.
“Dari total 292 laporan, hanya 109 laporan saja yang sampai ke proses persidangan. Sisanya TMS,” ujarnya.
Mengenai enam aduan ke DKPP dari Provinsi Lampung, hanya satu saja yang sampai proses sidang. Yakni kasus di Tulangbawang dan saat ini masih berproses. “Belum diputuskan.” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Tio juga menjelaskan, pelapor dugaan pelanggaran pemiilu memang diperbolehkan mencabut laporannya selama masih proses verifikasi. “Tapi, jika sudah keluar nomor register perkara, tentu prosesnya berlanjut. Walaupun laporannya sudah dicabut,” kata dia. (abd)
Kategori :