Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu Gelar Rakor untuk Dorong Sertifikasi BMN Tahun 2025

Kamis 19 Dec 2024 - 22:37 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

BANDARLAMPUNG – Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lampung dan Bengkulu Nikodemus Sigit Rahardjo memimpin rapat koordinasi (rakor).

Rakor dilakukan untuk membahas pelaksanaan sertifikasi barang milik negara (BMN) berupa tanah pada tahun 2025, yang dilaksanakan pada Kamis (19/12) di aula KPKNL Bandarlampung. 

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Nikodemus Sigit Rahardjo menekankan beberapa poin strategis terkait pelaksanaan sertifikasi BMN berupa tanah di kementerian/lembaga. 

Ia menjelaskan bahwa proses sertifikasi BMN tanah telah dimulai sejak 2013 dan direncanakan akan berlangsung hingga 2024. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel (good governance).

“Pelaksanaan sertifikasi BMN berupa tanah di kementerian/lembaga telah dilakukan sejak tahun 2013 hingga 2024. Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang lebih baik,” ungkapnya.

Nikodemus menambahkan bahwa Rakor ini merupakan bentuk apresiasi terhadap pencapaian target sertifikasi serta langkah awal untuk mempersiapkan sertifikasi BMN berupa tanah di tahun 2025 di wilayah kerja Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu. 

“Hal ini sangat penting untuk mengamankan aset negara, khususnya BMN tanah,” lanjutnya.

Kepala Kanwil juga menekankan arahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia terkait pengelolaan uang rakyat, yang harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan akuntabilitas, mencakup penerimaan negara, pembiayaan, serta pengelolaan aset negara.

Rakor ini menjadi forum bagi Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta satuan kerja terkait untuk merumuskan rencana dan aksi kolaboratif dalam meningkatkan capaian sertifikasi BMN tanah pada tahun 2025.

“Dengan kegiatan ini, kami berharap dapat terjalin koordinasi dan kolaborasi yang semakin solid antara kementerian/lembaga sebagai pengguna BMN, Kementerian ATR/BPN, dan DJKN sebagai pengelola BMN. Ini adalah langkah penting dalam menjaga dan mengamankan kekayaan negara, sekaligus mewujudkan kepastian hukum dalam pengelolaan BMN,” jelas Nikodemus.

Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu juga mengingatkan bahwa Kementerian ATR/BPN kini memiliki aplikasi “Sentuh Tanahku” yang dapat mempercepat proses sertifikasi BMN. “Kami mendorong para koordinator wilayah dan satuan kerja untuk segera mendaftarkan akun mitra ATR/BPN melalui aplikasi ini, untuk membantu mencapai target sertifikasi yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Selain itu, DJKN juga telah menyempurnakan aplikasi SIMAN, yang kini dapat digunakan untuk penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) dan pengajuan permohonan pengelolaan BMN oleh pengguna barang.

Untuk tahun 2025, Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu bersama Kantor Vertikal, yakni KPKNL Bengkulu, KPKNL Bandar Lampung, dan KPKNL Metro, telah menyusun langkah-langkah strategis untuk memetakan target sertifikasi berdasarkan prioritas. 

Nikodemus mengimbau seluruh satuan kerja yang menjadi target sertifikasi BMN berupa tanah untuk berkoordinasi dengan KPKNL guna memastikan pemenuhan target pada tahun 2025.

“Kami mengimbau seluruh satuan kerja yang menjadi target sertifikasi BMN berupa tanah untuk segera mengidentifikasi permasalahan dan berkoordinasi dengan KPKNL guna memitigasi risiko dan menemukan solusi terbaik untuk percepatan sertifikasi,” pungkasnya.

Kategori :