LIWA – Banyak satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) abai membayar pajak kendaraan dinas (randis) masing-masing. Hingga 11 Desember 2024 saja, tercatat sedikitnya 204 unit randis pelat merah baik roda enam, empat, tiga, maupun dua yang menunggak pajaknya.
Ke-204 randis tersebut di antaranya ada di Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Perhubungan, Kecamatan Sumberjaya, Kecamatan Bandarnegeri Suoh, serta sejumlah puskesmas di Lampung Barat.
Menyikapinya, Kabid Barang Milik Daerah Budi Rahayu mendampingi Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lambar Sumadi menjelaskan bahwa randis-randis tersebut memang ada juga yang pembayaran pajaknya di bulan Desember ini. Menurutnya, sekretaris daerah juga telah mengirimkan surat kepada SKPD se-Kabupaten Lambar yang isinya bahwa kepala SKPD agar dapat memerintahkan kepada pengurus barang untuk mengecek dan mengontrol pembayaran pajak kendaraan dinas yang ada di SKPD masing-masing setaip bulannya. ”Diharapkan kepada Kepala SKPD yang pajak kendaraan dinasnya tertunggak segera membayarnya atau melunasinya,” katanya.
BACA JUGA:Pemkab Tubaba Tingkatkan Kehati-hatian Dalam Pembelanjaan Bersumber dari APBD
Ditegaskannya jika pajak kendarannya telah dibayarkan agar segera memerintahkan pengurus barang masing-masing untuk menyerahkan fotokopi STNK kepada BKAD Lampung Barat melalui Bidang BMD untuk dilakukan updating data pajak kendarana dinasnya.
’’Data jatuh tempo pajak kendaraan dinas dapat dilihat pada laman https://s.id/pajakrandis. Ke depan, kita berharap tidak ada lagi kendaraan dinas yang tidak dibayarkan pajaknya,” pungkas dia. (lus/rlmg/c1/rim)