Tak Layak Operasional, Puluhan Randis Pemkot Metro Dilelang

DILELANG Kendaraan dinas milik Pemkot Metro yang akan dilelang. -Foto Ruri/Radar Lampung-

METRO - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melelang 55 unit kendaraan dinas (randis) yang sudah tak layak operasional dalam rangka penghapusan Barang Milik Daerah (BMD).

Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu strategi reformasi pengelolaan aset, serta pertanggungjawaban publik terhadap barang milik negara. Pengumuman lelang randis tersebut tertulis dalam surat resmi nomor: 030/491/B-4.4/2025.

Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Kota (Sekkot) Metro sekaligus Kepala BPKAD, M. Supriadi, mengatakan calon peserta dapat melakukan penawaran secara online melalui portal resmi pemerintah di laman lelang.go.id. 

Batas akhir penawaran pada hari Selasa, 15 Juli 2025 mendatang pukul 13.15 WIB. "Penjualan ini dilakukan secara terbuka dengan lelang elektronik.

Ini adalah bentuk komitmen kami, supaya proses dapat berjalan adil, transparan, dan dapat diakses oleh masyarakat luas," ujarnya.

Ia menjelaskan, calon peserta lelang harus sudah memiliki akun yang terverifikasi di sistem. Kemudian, calon peserta juga harus upload data pribadi seperti KTP, NPWP, serta rekening tabungan aktif. 

"Nanti setelah mendapatkan Virtual Account dari BRI, peserta dapat menyetor uang jaminannya sesuai dengan nilai kendaraan yang diminati. Penawaran ini juga bisa dilakukan berkali-kali ya, dengan tawaran tertinggi, dan terakhir yang akan dinyatakan sah," jelasnya.

Supriadi menuturkan, calon peserta sapat langsung meninjau objek lelang yang terparkir di halaman parkir Wisma Haji Kota Metro pada jam kerja, mulai dari tanggal 8 sampai dengan 15 Juli 2025 mendatang. 

"Jadi lelang ini tak hanya mengenai menjual kendaraan rusak ya, tetapi juga menciptakan budaya baru, efisiensi, akuntabilitas, dan nilai kebermanfaatan," ungkapnya.

Supriadi menegaskan, ada sejumlah hal yang mesti diingat oleh peserta, antara lain lelang dilakukan dalam kondisi apa adanya, sehingga nantinya tidak ada penyesalan ataupun tuntutan kedepannya. 

Lalu, peserta yabg menang lelang dan tidak melunasi, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara dan peserta dinyatakan wanprestasi.

Sementara itu, peserta yang tidak menang lelang, uang jaminan akan dikembalikan sepenuhnya dengan dikurangi biaya transaksi.

"Lalu,  ada syarat dan ketentuan yang ditegaskan dalam pengumuman lelang, mulai dari kewajiban verifikasi identitas peserta, larangan pengambilan barang sebelum pelunasan, hingga batas pengambilan kendaraan paling lambat 24 Juli 2025," tandasnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga membuka komunikasi dengan masyarakat yang ingin mengikuti proses ini secara langsung. 

"Informasi tambahan ini dapat diperoleh melalui panitia lelang di nomor 0852-7990-5645 atau melalui KPKNL Metro di (0725) 48803," pungkasnya.

Sebagai informasi, sebanyak 55 kendaraan dinas yang akan dilelang, dimulai dengan unit dengan nilai limit terendah, yaitu mobil pick-up Toyota KF40 tahun 1993 berwarna biru, dengan harga mulai Rp 7.252.000 dan jaminan Rp 2.900.100.

Surat-surat kendaraan tersebut lengkap, tetapi kendaraan dalam kondisi rusak.

Lalu, unit dengan nilai limit tertinggi yaitu Isuzu TBR 54 F Turbo H Touring tahun 2011, berwarna hitam metalik, dengan dokumen BPKB dan STNK lengkap.

Mobil ini dibuka dengan harga limit Rp 54.065.000, dan jaminan lelang sebesar Rp 21.626.000.(*) 



Tag
Share