Polres Tanggamus Tangkap Tersangka Narkotika, Temukan 48 Butir Pil Ekstasi

Rabu 18 Dec 2024 - 22:00 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Agung Budiarto

TANGGAMUS – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus kembali mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi. 

Seorang tersangka berinisial MZ (50) ditangkap di rumahnya yang terletak di Pekon Kandang Besi, Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda melalui keterangan tertulis yang disampaikan Humas Polres Tanggamus, menjelaskan bahwa penangkapan MZ berawal dari pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan dua tersangka lainnya, yaitu pasangan suami istri berinisial RS dan VV yang ditangkap di Kota Agung.

“Penangkapan MZ dilakukan pada Kamis, 12 Desember 2024, pukul 16.30 WIB di rumahnya, setelah tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanggamus melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Mirga.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan temuan transaksi yang mencurigakan pada handphone milik RS, yang sebelumnya telah ditangkap. 

Dalam pemeriksaan, ditemukan bukti transfer uang sebesar Rp6 juta yang diduga berasal dari MZ. Selain itu, melalui chat yang ada pada ponsel VV, terungkap adanya komunikasi terkait penawaran narkotika jenis ekstasi kepada MZ.

“Atas dasar informasi tersebut, tim langsung menuju ke rumah MZ dan melakukan penggeledahan. Kami menemukan 48 butir pil ekstasi yang disimpan dalam lima plastik klip,” ujar AKP Mirga.

Kasat Resnarkoba juga mengungkapkan bahwa barang bukti ekstasi yang ditemukan berasal dari transaksi MZ dengan RS, yang membeli 50 butir pil ekstasi seharga Rp12 juta. 

“MZ membeli ekstasi dari RS dengan transfer Rp6 juta, dan sisa pembayaran Rp6 juta akan dilakukan setelah barang terjual,” tambahnya.

Tersangka MZ dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Polres Tanggamus menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah kami. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanggamus menangkap sepasang suami-istri (pasutri) terlibat dalam pengedaran narkoba sekaligus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal di Way Taman, Kelurahan Pasarmadang, Kecamatan Kotaagung. Masing-masing suami berinisial RS (36), warga Pekon Sukoharjo I, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, dan istri sirinya VV (26), warga Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda melalui keterangan tertulis disampaikan Seksi Humas mengatakan kedua tersangka ditangkap saat berada di kontrakan Lingkungan Way Taman, Pasarmadang, Kotaagung. ’’Keduanya ditangkap Kamis, 12 Desember 2024, pukul 13.20 WIB,” kata AKP Mirga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Selasa (17/12).

Kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka, lanjutnya, berdasarkan informasi masyarakat bahwa di sebuah kontrakan lingkungan Way Taman, Pasar Madang, sering digunakan bertransaksi Narkotika jenis Extacy.  

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi kontrakan sehingga kedua tersangka tersebut berhasil ditangkap.

Kategori :