Serta melindungi pemilik tanah selaku pemegang hak atas tanah, dimana sertifikat hak atas tanah menjamin pengakuan dan perlindungan hukum atas hak atas tanah bagi pemiliknya.
Tak hanya itu, mendukung proyek infrastruktur dan program strategis nasional sertifikat hak atas tanah memiliki peran yang sangat penting, seperti jalan, bendungan, dan kawasan industri, dengan mengurangi potensi hambatan terkait status tanah.
Peningkatan pendapatan negara dan daerah dengan tanah yang terdaftar, maka pemerintah dapat memaksimalkan penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), BPHTB dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah, serta retribusi lain yang berhubungan dengan penggunaan dan pemanfaatan tanah.
“Sertipikat hak atas tanah membantu memastikan distribusi tanah yang lebih adil melalui program reforma agraria, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan manfaat Pembangunan,” ungkapnya. Digitalisasi penerbitan sertifikat dengan sistem digital dapat meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akurasi data pertanahan, mendukung transformasi digital di sektor agraria.
“Harapan ini hanya dapat terwujud apabila pelaksanaan penerbitan sertipikat hak atas tanah mendapat dukungan melalui kolaborasi dan sinergitas yang baik antar pemangku kepentingan mulai dari pemilik tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, pemerintah daerah, dan instansi terkait.(muk/nca)