Disuruh Balik Nama Sertifikat Tanah Malah Digelapkan

DIRINGKUS: Polres Tulangbawang menangkap pelaku penggelapan surat tanah-FOTO IST-

MENGGALA - Polres Tulangbawang (Tuba) menangkap pelaku tindak pidana penggelapan surat tanah.

Pelaku yakni AR (56) warga Kampung Kibangpacing, Kecamatan Menggala Timur, Tuba.

Peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Jumat, 7 Desember 2018 lalu sekitar pukul 13.00 WIB, di Kampung Kibangpacing, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang.

Kasatreskrim Polres Tuba AKP Noviarif Kurniawan mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban TY (56) warga Kelurahan Kampungbaru, Kecamatan Labuhanratu, Bandarlampung. 

Peristiwa tersebut bermula saat korban membeli 5,3 hektare tanah peladangan dengan harga Rp 255 juta yang terletak di Kampung Penawarbaru, Kecamatan Gedungaji, Tulangbawang pada 18 Februari 2018.

Setelah membeli tanah tersebut, sertifikat kemudian dititipkan korban kepada adik iparnya. Kemudian, kata Kasatreskrim, pada bulan Agustus 2023 korban mendapat kabar kalau tanah yang dibelinya sudah beralih kepemilikan. 

"Saat itu korban bertanya kepada saksi (adik iparnya) dan menurut saksi sertifikat tanah korban dititipkan kepada pelaku untuk dilakukan balik nama. Biaya untuk balik nama juga sudah diberikan kepada pelaku," kata AKP Arif, Minggu (22/6).  

Atas peristiwa tersebut korban kemudian melapor ke Mapolres Tulangbawang. Akhirnya pada Kamis (19/6), sekitar pukul 22.30 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Kampung Kibangpacing.

Perwira Alumni Akpol 2016 itu melanjutkan, pelaku ternyata telah menjual sebagian sertifikat/tanah milik korban.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) kwitansi pembayaran pembuatan surat balik nama untuk tiga sertifikat tanah sebesar Rp 7.500.000 yang diserahkan oleh adik ipar korban kepada pelaku di rumah pelaku.(*) 

Tag
Share