Cegah Peredaran Narkoba, Polresta Libatkan Masyarakat

Jumat 13 Dec 2024 - 21:29 WIB
Reporter : Siti Saskia Salamah
Editor : Agung Budiarto

Dari hasil pemeriksaan, tersangka VK mengaku menjual obat penenang tersebut dengan harga yang bervariatif, mulai dari Rp10 ribu sampai Rp40 ribu per butirnya.

Pria yang sehari-hari sebagai anak punk ini kemudian menjual obat penenang tersebut kepada sesama anak punk. Dari pemeriksaan tersangka sudah menjalani bisnis haram tersebut selama dua bulan terakhir.

“Ada delapan merk obat penenang yang kami sita, diantaranya Riklona, Resperiden, Merlopam, Atarax, Paldimex, Eoploris, Kamlet Alprazolam dan Mersi Alprazolam,” jelas Kapolsek. (sas/c1/abd) 

 

Kategori :